KPK Optimistis Hakim Tolak Eksepsi Setnov

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jan 2018 06:25 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya percaya terhadap independensi hakim yang akan memutuskan apakah menolak atau menerima eksepsi Setnov.
Juru bicara KPK Febri Diansyah yakin sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setnov akan berlanjut ke sidang pokok perkara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto, dalam sidang putusan sela perkara korupsi e-KTP  di Pengadilan Tipikor Jakarta besok.

Juru bicara KPK Febri Diansyah meyakini majelis hakim mampu bersikap independen dalam memutus kelanjutan perkara tersebut.

“KPK percaya independensi majelis hakim. Jawaban sudah kami tuangkan dan yakin itu sudah menjawab seluruh materi eksepsi,” ujar Febri di gedung KPK Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setnov dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP didakwa mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu sejak awal bersama sejumlah pihak.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga didakwa menerima uang US$7,3 juta dan satu buah jam tangan mewah merk Richard Mille. Atas dakwaan tersebut, Setnov mengajukan eksepsi.

Tim kuasa hukum Setnov dalam eksepsinya mempermasalahkan perbedaan locus dan tempus delicti yang didakwakan pada Setnov dengan terdakwa e-KTP lainnya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dugaan penerimaan uang dan jam tangan yang didakwakan pada Setnov. 

Pada persidangan pekan lalu, jaksa telah memberikan tanggapan. Namun dari sebagian materi eksepsi, jaksa enggan menanggapi karena termasuk dalam materi pokok perkara.

Febri mengklaim, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara jika hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum.

“Kami lihat Setnov punya (bukti) apa, tapi KPK juga punya bukti pertemuan termasuk dugaan aliran dana,” katanya.

Dalam surat tanggapan, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan sela.

Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER