Andi sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.
“Untuk perkara e-KTP jaksa menyatakan banding terhadap putusan pengadilan terdakwa AA,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada materi banding tersebut, kata Febri, jaksa fokus pada penerapan hukum terkait keterlibatan pihak lain secara bersama-sama. Sebab dalam putusannya, hakim tidak menjelaskan keterlibatan pihak lain selain Irman, Sugiharto, dan Andi dalam perkara e-KTP.
“Tingginya vonis sudah sama dengan tuntutan. Namun jaksa banding dalam penerapan hukum terutama untuk mempertajam keterlibatan pihak lain,” katanya.
Andi juga divonis memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.