Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai kelanjutan dari bidang siber yang ada di kementerian yang ia pimpin.
"Dengan adanya BSSN ini, nanti apa yang ada di kami,
desk siber itu, akan kami serahkan sepenuhnya ke BSSN agar mereka melanjutkan apa yang telah dicapai oleh
desk siber Polhukam ini," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (3/1).
Wiranto menyebut BSSN kini akan lebih fokus mengamankan siber di Indonesia. BSSN hadir dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. BSSN yang sebelumnya berada di bawah Menkopolhukam kini berkoordinasi langsung di bawah presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 36 beleid yang ditandatangani 16 Desember 2017 ini menyatakan, Kepala BSSN harus menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Meski begitu, Wiranto menyampaikan koordinasi BSSN akan tetap dilakukan di bawah kementeriannnya. Namun, untuk pelaporan pertanggungjawabannya akan dilakukan langsung kepada presiden.
"BNPT, BNN segala macam itu kan dikoordinasikan Kemenkopolhukam, otomatis nanti koordinasi ke sini juga," tutur Wiranto.
"Polri ke presiden, TNI ke presiden, tapi koordinasinya di polhukam juga," imbuhnya.
Wiranto meminta tak perlu meributkan masalah perubahan dalam Perpres tentang BSSN tersebut.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kini fungsi direktorat keamanan informasi di kementeriannya akan menjadi bagian dari BSSN.
"Ini kan BSSN ini merupakan peleburan dari fungsi utamanya dari Lemsaneg dan direktorat keamanan di Kominfo," ucap Rudiantara.
Presiden Joko Widodo telah melantik Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Djoko Setiadi menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara pagi ini.
BSSN dibentuk guna memproteksi dan memayungi semua kegiatan siber dari kementerian atau lembaga lain. Beberapa di antaranya cyber defense dari Kementerian Pertahanan, intelijen siber dari Badan Intelijen Negara (BIN), satuan siber TNI, dan lainnya.
(kid/gil)