Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 73 anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) mendapat total alokasi gaji sebesar Rp19,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018. Tadinya total anggaran TGUPP sebesar Rp28 miliar dan masuk pos Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
Namun setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, anggaran TGUPP dirasionalisasi menjadi Rp20 miliar dan masuk pos Bappeda. Sedangkan sisa Rp8 miliar masuk ke pos biaya tak terduga (BTT).
Honorarium ketua TGUPP sebesar Rp51,570 juta per bulan. Sedangkan lima orang ketua bidang TGUPP masing-masing akan digaji Rp41,220 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kelima bidang itu terdiri dari bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, dan bidang ekonomi dan pembangunan.
Ketua TGUPP juga akan mendapatkan mobil dinas eks DPRD yakni Toyota Altis. Namun, mobil dinas tidak diberikan untuk ketua bidang.
"Mobil Altis hanya untuk ketua. Yang lainnya kendaraan operasional dipakai ramai-ramai. Yang dapat dipergunakan setiap hari untuk pribadi di jabatan ini hanya ketua TGUPP. Ketua bidangnya tidak," kata Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso, Rabu (3/1).
Ia menyampaikan hal tersebut usai menerima paparan dari Bappeda DKI dan BPKAD tentang TGUPP.
Santoso mengaku belum mengetahui atau mendapat bocoran siapa nama yang akan ditunjuk menjadi Ketua TGUPP oleh Gubernur Anies Baswedan.
Mewakili Komisi C, Santoso menyayangkan 73 anggota TGUPP ternyata tidak semua diisi oleh kalangan profesional. Sebab ada tenaga sekrektariat alias tenaga pendukung yang masuk di dalamnya.
"Harusnya yang namanya tim gubernur, harus orang profesional semua. Sementara orang administrasi bagian supporting unit, bukan bagian dari tim itu," kata Santoso.
Ia mencontohkan anggota setiap komisi di DPRD semuanya bertugas memantau kinerja eksekutif dan menampung aspirasi rakyat. Sedangkan tugas administratif dikerjakan oleh staf sekretariat Komisi C, yang mana bukan disebut sebagai anggota komisi C.
"Kalau 73 itu berarti semua orang itu harus profesional. Sisanya seperti tukang ketik, tukang survei, itu bukan tim namanya, (tetapi) itu bagian administrasi," kata Santoso.
Honorarium ketua dan anggota TGUPP sebesar Rp19 milyar itu masuk ke pos Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), ditambah biaya operasional sebesar Rp434 juta. Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp8 milyar masuk dalam pos biaya tak terduga.
Adapun rincian gaji anggota TGUPP yang dibayarkan sebanyak 13 kali dalam setahun adalah sebagai berikut:
Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000
(gil)