Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 04 Jan 2018 02:54 WIB
Jumlah permohonan gugatan hasil sengketa Pilkada ke MK diperkirakan akan meningkat, karena itu MK diminta meningkatkan integritas hakim yang menangani sengketa.
Mahkamah Konstitusi diprediksi akan menerima banyak gugatan sengketa pemilihan kepala daerah 2018. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) Veri Junaidi memprediksi, jumlah permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan meningkat pada tahun 2018.

Veri menjelaskan, tren peningkatan pelaporan sengketa hasil Pilkada terlihat sejak Pilkada tahun 2015 dan 2017.

Pada Pilkada serentak tahun 2015, MK menerima 152 laporan sengketa dari 264 daerah. Artinya, 56,5 persen calon kepala daerah menggugat hasil pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Pilkada 2017, sebanyak 59 persen calon kepala daerah menggugat hasil pilkada. Saat itu, MK menerima 60 laporan sengketa dari 101 daerah. 

"Dari dua pergelaran Pilkada serentak yang lalu, ada peningkatakan. Bagaimana dengan Pilkada serentak 2018 yang terdiri dari 171. Prediksi kami sangat mungkin ada peningkatan," kata Veri saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Veri berpendapat, MK selalu menerima pelaporan hasil sengketa Pilkada yang diajukan para calon yang kalah Pilkada. Meskipun, selisih perolehan suara antara pelapor dengan terlapor melebihi ambang batas syarat permohonan gugatan yang berkisar 0,5 - 2 dua persen.

Menurut Veri, sikap MK yang menerima setiap permohonan tidak salah, tapi justru semakin membuka peluang banyaknya permohonan gugatan. Apalagi, Pilkada 2018 cenderung panas karena dekat dengan Pilpres 2019, sehingga potensi permasalahan cukup tinggi.

"Dengan kecenderungan ini sangat mungkin calon kepala daerah mengajukan (permohonan gugatan) ke MK,” kata Veri.

Menangani sengketa Pilkada, kata Veri, bukan merupakan hal yang mudah. Banyaknya, permohonan sengketa Pilkada akan membuat MK bekerja ekstra. Sebab, penyelesaian sengketa Pilkada memakan waktu cukup lama. Apalagi, MK masih memiliki pekerjaan lain yaitu melakukan uji materi Undang-Undang (UU). 

Berdasarkan catatan KoDe Inisiatif, MK menyisakan perkara uji materi setiap tahunnya.  Pada tahun 2014 MK menerima 211 uji materi dengan 131 putusan, tahun 2015 menerima 220 uji materi dengan 157 putusan. Pada tahun 2016, MK menerima 174 uji materi dengan 96 putusan. Sedangkan, tahun 2017 menerima 180 putusan uji materi dengan 131 putusan.

"Di tahun 2018 ini masih ada sisa 49 perkara uji materi UU. MK sebaiknya segera memutuskan permohonan uji materi," kata Veri.

Sementara itu, mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan MK harus memperbaiki integritas hakim di tahun politik. Apalagi bila MK menerima banyak laporan sengketa pada Pilkada 2018.

"Ketua MK Arief Hidayat terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR di luar DPR. Diduga dia melakukan lobi yang mengarah pada perkara yang ditangani MK, yaitu tentang keabsahan pansus angket KPK,” kata dia.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER