Veri menjelaskan, tren peningkatan pelaporan sengketa hasil Pilkada terlihat sejak Pilkada tahun 2015 dan 2017.
Pada Pilkada serentak tahun 2015, MK menerima 152 laporan sengketa dari 264 daerah. Artinya, 56,5 persen calon kepala daerah menggugat hasil pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dua pergelaran Pilkada serentak yang lalu, ada peningkatakan. Bagaimana dengan Pilkada serentak 2018 yang terdiri dari 171. Prediksi kami sangat mungkin ada peningkatan," kata Veri saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
"Dengan kecenderungan ini sangat mungkin calon kepala daerah mengajukan (permohonan gugatan) ke MK,” kata Veri.
Menangani sengketa Pilkada, kata Veri, bukan merupakan hal yang mudah. Banyaknya, permohonan sengketa Pilkada akan membuat MK bekerja ekstra. Sebab, penyelesaian sengketa Pilkada memakan waktu cukup lama. Apalagi, MK masih memiliki pekerjaan lain yaitu melakukan uji materi Undang-Undang (UU).
Berdasarkan catatan KoDe Inisiatif, MK menyisakan perkara uji materi setiap tahunnya. Pada tahun 2014 MK menerima 211 uji materi dengan 131 putusan, tahun 2015 menerima 220 uji materi dengan 157 putusan. Pada tahun 2016, MK menerima 174 uji materi dengan 96 putusan. Sedangkan, tahun 2017 menerima 180 putusan uji materi dengan 131 putusan.
"Di tahun 2018 ini masih ada sisa 49 perkara uji materi UU. MK sebaiknya segera memutuskan permohonan uji materi," kata Veri.
Sementara itu, mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan MK harus memperbaiki integritas hakim di tahun politik. Apalagi bila MK menerima banyak laporan sengketa pada Pilkada 2018.
"Ketua MK Arief Hidayat terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR di luar DPR. Diduga dia melakukan lobi yang mengarah pada perkara yang ditangani MK, yaitu tentang keabsahan pansus angket KPK,” kata dia.