Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) angkat suara menanggapi pernyataan Partai Demokrat terkait bakal calon gubernur Kalimantan Timur di Pilkada 2018, Syaharie Jaang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, andai penyidik menemukan bukti seputar dugaan tindak pidana yang dilakukan Syaharie, maka dugaan adanya upaya kriminalisasi itu tidak tepat.
“Kalau ada buktinya bukan kriminalisasi. Prosedur memanggil seseorang, diminta keterangan sebagai saksi,” kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo pun menjanjikan Mabes Polri akan mendalami dugaan kriminalisasi yang dituduhkan Partai Demokrat tersebut.
“Nanti kita lihat, kalau terbukti kita proses lanjut. Kalau tidak, ya tidak (lanjut),” ucap jenderal bintang dua itu.
Lebih dari itu, dia menyampaikan, pencalonan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin sebagai Gubernur Kalimantan Timur di Pilkada 2018 merupakan bagian dari hak politik setiap warga negara.
Menurutnya, status Safaruddin sebagai Kapolda Kalimantan Timur dan mendekati masa pensiun hanya kebetulan saja.
“Dia punya hak politik mencalonkan maupun dicalonkan,” tuturnya.
Usai Rapat Darurat Partai Demokrat Rabu malam, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menuding ada dugaan kriminalisasi terhadap calon mereka jelang Pilgub Kaltim. Syaharie Jaang yang saat ini merupakan Wali Kota Samarinda disebut sedang dijegal dengan kasus di kepolisian.
Semua itu, katanya, berawal dari pilihan Syaharie untuk menunjuk calon wakil gubernurnya adalah Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
 Hinca Pandjaitan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Hinca menceritakan, kejadian berawal saat Syaharie dipanggil partai politik tertentu hingga delapan kali untuk mau berpasangan dengan Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Safaruddin sebagai wakilnya. Namun, Syaharie menolak lantaran memilih Rizal.
"Pada 25 Desember, Pak Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian ditanyakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," kata Hinca dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (3/1) malam.
Buntut penolakan itu, kata Hinca, Syaharie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dua hari kemudian atau tanggal 27, Syahrie sudah mendapat panggilan pemeriksaan pada tanggal 29 Desember. Sedangkan, wakilnya Rizal dilaporkan dalam sebuah kasus yang kini ditangani di Polda Kalimantan Timur.
"Tentu mengagetkan, kita minta untuk ditunda. Tanggal 29 Desember keluar lagi surat panggilan kedua untuk diperiksa tanggal 2 Januari," katanya.
Syaharie pun telah memenuhi proses hukum dengan memenuhi pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam pada Rabu (4/1) sampai pukul 20.00 malam. Syaharie didampingi langsung Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin dan Wakil Sekretaris Jenderal Didi Irawadi.
(kid/djm)