KPK Cecar Plt Bupati Tulungagung soal Aliran Dana APBD

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2020 00:10 WIB
KPK mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowod dengan 27 pertanyaan saat pemeriksaan pada Selasa (11/2).
Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo diperiksa KPK terkait aliran dana APBD. (Foto: CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Selasa (11/2).

Maryoto diperiksa penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara eks Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, yang tersandung kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Kepada awak media, ia mengaku dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan. Ia menuturkan materi pemeriksaannya seputar mekanisme kerja kepala daerah seperti tugas pokok dan fungsi Wakil Bupati serta Pelaksana Tugas Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"27 (pertanyaan). Mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, plt," ujar Maryoto yang juga merupakan eks Wakil Bupati Tulungagung di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Maryoto menyatakan penyidik juga menanyakan perihal proses pengesahan APBD Tulungagung. Ia mengaku tidak mengetahui dana bantuan Provinsi Jawa Timur yang disinyalir turut menjadi bancakan.

"Enggak, enggak ada yang ke sana (provinsi). Kami khusus Tulungagung saja. Seperti satu proses mekanisme saja," pungkas dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan pihaknya mendalami perihal aliran dana suap terkait pengesahan APBD Tulungagung.

"Karena ini kan berkaitan dengan ketok palu APBD, sehingga penyidik juga mendalami terkait Tupoksi dan materi lebih jauh mengenai apakah saksi mengetahui mengenai pemberian-pemberian uang dalam pengesahan APBD tersebut," kata Ali kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Juni 2018 yang menjaring Syahri Mulyo. 

Syahri sendiri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya.

Supriyono disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ryn/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER