Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (
PN Jaksel) menolak permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). KPK menyebut MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing dalam mengajukan permohonan agar KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natalia mengungkapkan saat ini penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 tersebut masih terus berjalan. Oleh karena itu, terang dia, belum ditetapkannya tersangka baru bukan berarti penyidikan telah dihentikan.
Lebih lanjut, mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Terlebih, kata Natalia, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," ucapnya.
MAKI dalam gugatannya meminta agar KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiaynto dan eks caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
[Gambas:Video CNN]Dalam hal ini, MAKI menilai bahwa KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.
"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," jelas dia.
(ryn/ain)