Hal ini dilakukan demi persaingan Pilkada yang adil dan sehat, tanpa upaya menjatuhkan citra pesaing dengan menggunakan tangan penegak hukum.
“Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan proses hukum, karena bisa pengaruhi proses demokrasi dan proses kontestasi yang mungkin bisa jadi tidak fair, karena nanti akan dipengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujar dia, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Proses hukum ditunda sampai Pilkada selesai. Kalau terpilih (sebagai kepala daerah), proses hukum (dilanjutkan), dan kalau enggak terpilih, proses hukum (dilakukan) juga,” cetusnya.
Ia pun berencana membuat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang penanganan perkara pidana terhadap pihak yang sedang 'nyalon' di Pilkada.
Pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Polri pernah menerbitkan Peraturan Kapolri No. SE/7/VI/2014 yang memerintahkan penghentian sementara pengusutan kasus hukum terhadap calon kepala daerah hingga Pilkada rampung.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat mengeluhkan adanya upaya kriminalisasi terhadap kadernya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada Kaltim, Syaharie Jaang. Demokrat menyebut, Syaharie diperiksa Penyidik hanya berselang tiga hari setelah lobi Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin agar digandeng Syaharie di Pilgub tersebut menemui jalan buntu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, pendaftaran calon dilakukan pada 8-10 Januari 2018; penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari 2018; masa kampanye 15 Februari-23 Juni 2018; dan hari pencoblosan dilakukan pada 27 Juni 2018. (arh/gil)