Polisi Buru Bandar Sabu Kasus Jennifer Dunn

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2018 19:05 WIB
Polisi masih mengejar dua orang buron terkait kasus sabu yang menjerat Jennifer Dunn. Salah satunya merupakan bandar sabu yang dikonsumsi Jedun.
Polisi masih mengejar dua orang buron terkait kasus sabu yang menjerat Jennifer Dunn. Salah satunya merupakan bandar sabu yang dikonsumsi Jennifer. (AFP PHOTO / DENI MULYADI).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat artis Jennifer Dunn. Mereka berinisial K dan BL.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengejar kedua orang tersebut berdasarkan keterangan FS, kurir sekaligus penjual sabu kepada Jennifer.

"Masih dalam pengejaran," ujar Calvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada saat konferensi pers, Selasa (2/1), Calvin menyebut K sebagai pemasok atau bandar sabu yang menyupai barang kepada FS dan kemudian dikonsumsi Jennifer. Sementara BL merupakan salah satu konsumen yang membeli sabu dari FS.

FS sempat mengambil sabu pesanan Jennifer sebanyak 0,6 gram yang rencananya akan diberikan kepada BL. Namun karena Jennifer mengetahui jika sabu yang dipesannya kurang dari 1 gram, dia pun meminta FS untuk mengantarkan sisanya.

Saat itulah transaksi yang dilakukan antara FS dan Jennifer terbongkar.


Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap seorang pria berinisial R alias T di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (4/1) sekitar pukul 05.00 WIB. T didapati memiliki sabu sebanyak 0,2 gram dengan cangklong dan klip bekas sabu.

T juga mengaku sempat menggunakan sabu bersama Jennifer beberapa saat sebelum Jedun ditangkap. T merupakan teman dari Jennifer dan FS.

Sejauh ini, Calvin mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah BL memiliki hubungan pertemanan dengan T dan Jennifer atau tidak.


"Belum ada keterkaitan apakah ada hubungan pertemanan dengan JD dan T, belum ada karena masih penyelidikan," tuturnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap T. Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Jennifer untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jennifer, FS, dan T dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER