Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan Jennifer Dunn terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Jennifer ditahan untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan dan sesuai SOP, akan kami masukan ke rutan narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (1/6).
Polisi memutuskan menahan Jennifer usai merampungkan gelar perkara malam tadi sekira pukul 23.00 WIB. Hasilnya disimpulkan ada kemungkinan Jennifer akan melarikan diri sampai dengan menghilangkan barang bukti jika tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," ujarnya.
Selain Jennifer, Argo melanjutkan, polisi juga turut menahan kurir sekaligus penjual sabu kepada Jennifer berinisial FS.
"Pertimbangan penyidik dan subjektifitas, dengan Undang-undang dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga dia (FS)," kata Argo.
Sementara, saat digelandang menuju rutan narkoba Polda Metro Jaya, Jennifer lebih memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh pewarta. Wanita 28 tahun itu berjalan sambil terus menundukkan wajah.
Jennifer yang mengenakan baju tahanan berjalan menuju rutan dengan pengawalan beberapa polisi wanita.
Polisi menangkap Jennifer Dunn pada Minggu (31/12), beberapa jam sebelum malam pergantian tahun di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan.
Saat penangkapan Jennifer, polisi menemukan satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara Jennifer dengan FS.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(osc)