KPU: Anggota TNI, Polri Sertakan Surat Mundur Saat Daftar

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 14:09 WIB
Pimpinan instansi TNI, Polri, dan PNS kemudian menyerahkan surat pernyataan telah menerima surat pengunduran diri anggota yang nyalon jadi kepala daerah.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, pimpinan instansi TNI, Polri, dan PNS kemudian menyerahkan surat pernyataan telah menerima surat pengunduran diri anggota yang mencalonkan dan yang bersangkutan menyerahkan surat limat hari setelah ditetapkan KPU. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menegaskan anggota TNI, Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat mendaftar menjadi calon kepala daerah.

Masa pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2018 sendiri berlangsung pada Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) pukul 24.00 WIB. Ada 171 daerah yang akan menghelat Pilkada secara serentak.

“Surat pertanyaan kesediaan untuk mengundurkan diri itu diserahkan pada masa pendaftaran,” ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan instansi dari TNI, Polri, dan PNS kemudian menyerahkan surat pernyataan telah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Surat itu harus diberikan kepada KPU lima hari setelah calon ditetapkan KPU.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, KPU menetapkan pasangan calon yang resmi bakal ikut Pilkada pada 12 Februari. Maka surat dari pimpinan instansi mesti sampai ke tangan KPU maksimal pada 18 Februari.

Pimpinan instansi lalu wajib menyerahkan surat pemberhentian 60 hari setelah calon ditetapkan.

“Kalau tidak terpenuhi semua berarti dianggap tidak memenuhi syarat. Konsekuensinya kemudian ya dibatalkan pencalonannya,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra juga mengatakan ada sejumlah dokumen yang harus diberikan kepada KPUD setempat oleh calon kepala daerah.

Dokumen-dokumen itu antara lain surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian.

Kemudian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.

"Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, dapat dilengkapi saat masa perbaikan pendaftaran," kata Ilham di kantor KPU Jumat lalu (5/1).

Di samping itu, partai politik wajib menyerahkan empat dokumen saat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah yang diusung kepada KPUD setempat.

Empat dokumen itu antara lain B-KWK partai politik atau surat pencalonan, B1-KWK partai politik atau surat keputusan DPP partai politik mendukung pasangan calon, B2-KWK atau surat pernyataan kesepakatan antar partai politik pengusung, serta B3-KWK atau surat pernyataan kesepakatan antara partai politik pengusung dengan pasangan calon. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER