Salah satu kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, bahkan, menyebut, kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Ini kriminalisasi kepada tokoh atau orang yang kritis pada pemerintahan," kata Juju setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyesalkan dakwaan dengan menggunakan Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dam Etnis. Juju merasa pasal ini tidak tepat digunakan untuk kasus di ranah elektronik.
Juju mengatakan, timnya tidak akan tinggal diam. Sebab, pihak Jonru sedang menyiapkan materi eksepsi atau nota keberatan untuk persidangan lanjutan pada Senin (15/1) pekan depan.
"Kami akan siapkan eksepsi untuk menangkis bahkan mematahkan dakwaan," tuturnya.
Jaksa mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanpage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dinilai menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.
Kuasa hukum Jonru meminta sidang ditunda untuk menyiapkan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyetujui permohoman tim kuasa hukum terdakwa itu. Sidang ditunda hingga Senin (15/1) dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.