"Pelayanan publik saya garansi tidak akan terbengkalai," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1).
Dia mengamini bahwa kepala daerah yang ingin maju kembali dalam pilkada akan nonaktif dari jabatannya. Mereka wajib cuti untuk sementara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dinas yang terkait dengan jabatannya.
Lihat juga:Jokowi: Jangan Saling Menjelekkan di Pilkada |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mereka lakukan selama ini didelegasikan ke bawah, itu sudah jadi SOP (standar operasional prosedur) di birokrasi," kata Sumarsono.
Pernyataan Sumarsono itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1).
"Kalau dulu (bernama) Pelaksana tugas atau Plt. Sekarang nama ini untuk sinkronisasi diubah jadi Pjs," kata Sumarsono.
Apabila bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wali kota yang maju kembali menjadi pasangan calon di daerah yang sama, maka gubernur di provinsi tersebut yang menyiapkan Pjs. Gubernur menyiapkan Pjs dari kalangan pejabat tinggi pratama di pemerintahannya.
Gubernur mengusulkan tiga calon Pjs kepada Mendagri. Nantinya, Mendagri yang akan menunjuk salah satu calon yang diusulkan gubernur untuk dijadikan Pjs. Mekanisme tersebut tertuang dalam Permendagri No. 84 tahun 2016 Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3).
"Jumlah (Pjs) saya belum bisa sebutkan. perkiraan kayaknya Pilkada ini mungkin lebih banyak dibanding Pilkada sebelumnya," ujar Sumarsono.