Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya hanya akan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada jika daerah tersebut hanya melibatkan satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar hingga pendaftaran ditutup pada Rabu (10/1) pukul 24.00 waktu setempat.
"Perintah (putusan) MK (Mahkamah Konstitusi), KPU harus mengupayakan sungguh-sungguh untuk mendapatkan lebih dari satu paslon, maka KPU memperpanjang pendaftaran,” ujar dia, di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (9/1).
Diketahui, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung sejak Senin (8/1) sampai Rabu (10/1) pukul 24.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief melanjutkan, lamanya perpanjangan masa pendaftaran adalah tiga hari. Perpanjangan masa pendaftaran ini akan otomatis berlaku begitu masa pendaftaran usai.
"Tapi kalau tetap ada satu paslon (setelah masa perpanjangan pendaftaran), maka KPU tetap akan melanjutkan proses pemilihan dengan satu paslon,” imbuhnya.
Perpanjangan masa pendaftaran itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 89 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”
Sejauh ini ada 71 pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftarkan diri ke KPUD. Mereka mendaftar pada hari pertama masa pendaftaran yakni pada Senin (8/1). Ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur partai politik dan ada yang melalui jalur perseorangan.
Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan di 171 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni mendatang.
(arh/gil)