Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan menanggapi kemungkinan adanya proses hukum yang bisa saja diajukan oleh pihak pengembang, pasca dikeluarkannya surat permohonan pencabutan surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau C, D, dan G hasil reklamasi.
Anies telah mengirimi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) surat permintaan pencabutan dan atau penolakan pengeluaran HGB atas tiga Pulau hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta.
Ia mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh soal reklamasi. Ia mengklaim telah mengerjakan semuanya sesuai dengan prosedur sehingga proses pencabutan HGB dia nilai tak akan menabrak payung hukum apapun.
“Saya enggak mau komentar, itu urusan antara DKI dan Pengembang, saya kan berkirim surat ke BPN. Jadi ini urusannya antara saya dan BPN,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perihal kemungkinan adanya gugatan yang bisa diajukan oleh pihak pengembang, Anies bahkan tak menjawab. Padahal, dalam penerbitan HGB pihak pemprov DKI sebelumnya telah melakukan proses cukup panjang, salah satunya pengembang reklamasi dan Pemprov DKI diketahui memiliki Perjanjian Kerja Sama.
Perjanjian tersebut ditandatangani antara kedua belah pihak yakni Pemprov dan PT Kapuk Naga Indah. Setelah perjanjian kerja sama tersebut terbit, PT Kapuk Naga Indah berkewajiban membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan nilai jual objek pajak yang ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Saat ditanya perihal apakah pihak Pemprov akan mengembalikan besaran BPHTB yang telah dibayar oleh PT KNI selaku pengembang, Anies enggan menjawab lebih jauh.
“Itu nanti. Saya enggak mau komentar apapun soal reklamasi. Yang penting saya kerjakan semuanya, saya jelaskan kalau sudah ada hasil,” kata Anies.
“Jangan banyak bicara, kalau belum jelas,” kata Anies.
(sur)