Anies telah mengirimi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) surat permintaan pencabutan dan atau penolakan pengeluaran HGB atas tiga Pulau hasil reklamasi di Pesisir Utara Jakarta.
Ia mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh soal reklamasi. Ia mengklaim telah mengerjakan semuanya sesuai dengan prosedur sehingga proses pencabutan HGB dia nilai tak akan menabrak payung hukum apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjanjian tersebut ditandatangani antara kedua belah pihak yakni Pemprov dan PT Kapuk Naga Indah. Setelah perjanjian kerja sama tersebut terbit, PT Kapuk Naga Indah berkewajiban membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan nilai jual objek pajak yang ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per meter persegi.
Saat ditanya perihal apakah pihak Pemprov akan mengembalikan besaran BPHTB yang telah dibayar oleh PT KNI selaku pengembang, Anies enggan menjawab lebih jauh.
“Jangan banyak bicara, kalau belum jelas,” kata Anies. (sur)