Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diketahui telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut Hak Guna Bangunan atas Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di pesisir Utara Jakarata.
Dalam surat tertanggal 29 Desember 2017 itu, Anies meminta agar BPN sejalan dengan Pemprov DKI menarik surat-surat terkait penerbitan HGB dari seluruh Pulau Reklamasi.
Anies juga meminta kepada BPN untuk tidak menerbitkan atau bahkan membatalkan segala hak guna bangunan untuk pengembang di tiga Pulau hasil reklamasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atas pulau reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G,” bunyi poin kedua dalam surat tersebut yang ditandatangani Anies Baswedan.
Anies juga menjelaskan alasan permohonan tersebut. Dalam suratnya kepada ATR/BPN, ia menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji ulang terkait reklamasi di pesisir Utara Jakarta itu.
“Dengan hormat saya sampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta,” tulis Anies.
Anies juga menyampaikan perihal dua Raperda terkait reklamasi yang kini telah dia cabut dari pembahasan di DPRD DKI. Anies menyebut, dia juga telah menyiapkan rancangan baru untuk mengganti Raperda yang telah dia cabut tersebut.
Raperda itu antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hak Guna Bangunan untuk Pulau Reklamasi baru dikeluarkan untuk Pulau D hasil reklamasi pada Agustus lalu. HGB itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang telah membayar kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai kurang lebih Rp 400 miliar kepada Pemprov DKI. Dengan nilai NJOP tanah di Pulau D yang ditetapkan saat itu adalah Rp3,1 juta per meter.
Tutup MulutSementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Gamal Sinurat membenarkan adanya pengiriman surat tersebut. Namun Gamal enggan berkomentar lebih jauh. Sebab menurut dia, saat surat itu diterbitkan dirinya sedang menjalani masa cuti.
Gamal justru menyuruh awak media bertanya pada Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah terkait asas hukum isi surat yang dilayangkan Anies ke pihak Kementerian ATR/BPN itu.
“Iya ada surat, tapi saya enggak tahu. Waktu itu lagi cuti, coba tanya Biro Hukum,” kata Gamal saat ditemui di ruangannya, Balai Kota, hari ini, Selasa (9/1).
Sementara itu, Yayan Yuhana justru menolak memberi jawaban apapun dengan alasan surat tersebut adalah kebijakan pimpinan yang tak bisa dia komentari.
“Ya jangan tanya saya aturan hukum atau dasar hukumnya apa, itu kan kebijakan pimpinan. Masa saya komentar,” kata Yayan.
(djm)