"Dipastikan modus operandi politik uang akan berkembang, apalagi nanti kampanye terjadi di bulan Ramadan, bisa dikemas dengan kedok-kedok acara keagamaan, pemberian barang," ujar peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Fadli menyebut modus politik uang hal negatif dalam proses penyelenggaraan pemilu. Seharusnya masyarakat memahami dari pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian dalam bentuk hadiah dan barang itu bagi saya politik uang, pemberian itu tak boleh dan dilarang dalam aturan," tegasnya.
Fadli menyarankan Bawaslu dapat bertindak tegas terkait penggunaan politik uang yang diprediksi akan marak di pilkada serentak 2018.
"Bawaslu kan sudah punya indeks kerawanan pemilu ya, salah satunya praktik politik uang. Nah, ia harus melakukan dan mencegah (praktik politik uang) itu harus dilakukan dalam waktu yang bersamaan," kata dia.
Fadli menyarankan kepada masyarakat di 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak agar tidak tergiur terhadap setiap pemberian, baik berupa barang maupun uang oleh tim sukses kandidat.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam melaporkan praktik penggunaan politik uang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdekat. Hal ini diupayakan agar proses demokrasi Indonesia makin sehat dan bebas dari praktik yang justru menciderai semangat demokrasi.
"Masyarakat juga harus diingatkan soal begini. Kalau diberikan uang, barang, ya jangan diterima, dan apapun alasannya dalam kontestasi tak dibolehkan," ujarnya. (pmg)