Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo diketahui juga tengah dalam proses pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan pelanggaran etik.
Bimanesh saat ini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalang-halangi penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Kami juga sudah melakukan proses terkait dengan sidang etika. Proses etika sudah dilakukan terhadap dokter-dokter yang terkait hal itu," kata Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Bimanesh adalah dokter yang menangani Setya Novanto saat tersangka korupsi e-KTP itu dirawat di RS Medika Permata Hijau pascakecelakaan mobil di Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Adib menyebut, sidang pelanggaran etik terhadap Bimanesh masih berjalan. Menurut dia, pihaknya akan memproses dokter yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam melaksanakan tugasnya.
"Tapi kami belum selesai dalam proses itu. Kami akan memproses bila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika," ujar Adib.
Menurut Adib, IDI menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK atas Bimanesh yang juga anggota IDI. Menurutnya, IDI akan segera berkoordinasi dengan KPK perihal penetapan tersangka Bimanesh dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan Setnov.
"Kalau KPK punya data terkait dengan hal itu, tentu ada pembuktian nanti di tingkat proses pengadilan, kita ikuti aturan," katanya.
Lebih lanjut, Adib mengimbau kepada seluruh dokter agar tak membeda-bedakan pelayanan terhadap seorang pasien. Menurut dia, setiap dokter harus mematuhi aturan yang berlaku, baik standar pelayanan dan profesi maupun etika kedokteran.
"Kita sampaikan pada rekan sejawat, terlepas siapapun pasien, dari lapisan manapun dan dari suku, agama, ras manapun, tidak ada perbedaan kita dalam melayani pasien," ujarnya.
"Kita harus menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan standar pelayanan, sesuai dengan standar profesi dan sesuai etika di dalam pelayanan kedokteran," imbuh Adib.
Selain Bimanesh, dalam perkara menghalangi penyidikan itu KPK pun telah menetapkan eks pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
(kid/sur)