Cerita Fredrich Yunadi Gagal ke Kanada Usai Dicegah KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 09:14 WIB
Fredrich Yunadi kaget bukan kepalang ketika petugas Imigrasi memanggilnya persis di pintu keberangkatan. Dia gagal terbang ke Kanada karena dicegah KPK.
Fredrich Yunadi mengklaim sempat mendapat konfirmasi dari Imigrasi bisa berangkat ke Kanada, namun dia akhirnya dicegah saat berada di bandara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi gagal berangkat ke Kanada untuk menjenguk anaknya pada 18 Desember 2017. Dia dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Desember lalu.

Kuasa hukum Fredrich, Saproyanto Refa menuding pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan kesalahan. Dia mengatakan, Fredrich tak mendapat informasi yang benar soal pencegahannya.

Menurut Refa, sebelum memutuskan berangkat ke Kanada, Fredrich terlebih dulu mendatangi kantor Imigrasi untuk bertanya perihal pencegahannya, pada 15 Desember. Ketika itu, Fredrich mendapat konfirmasi dirinya bisa terbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kantor advokat bernama Yunadi & Associates itu akhirnya memutuskan untuk berangkat pada 18 Desember 2017. Sempat tak ada masalah di bandara ketika pemeriksaan paspor dan masuk menuju pintu keberangkatan.


Namun dalam perjalanan menuju pintu keberangkatan, Fredrich dipanggil petugas Imigrasi dan dinyatakan dalam status pencegahan. Paspor Fredrich diambil. Dia dan istrinya batal terbang ke Kanada.

"Kaget dia (Fredrich), diambil lah paspornya, sehingga dia tidak berangkat ke luar negeri. Itu kan persoalannya di Imigrasi," kata Refa, Selasa (9/1) malam.

Refa ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembela Advokat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), setelah Fredrich meminta pendampingan. Dia mengatakan, ada tata cara yang harus dilakukan Ditjen Imigrasi ketika mencegah orang berpergian ke luar negeri.

"Setelah surat masuk dari KPK, dalam tiga hari sesuai dengan undang-undang, Imigrasi harus masukan orang itu ke daftar cegah," tuturnya.


Aturan pencegahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian. Refa mengatakan, setelah melakukan pencegahan, pihak Imigrasi wajib memberitahukan orang yang dicegah paling lambat tujuh hari.

"Kami berpendapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Imigrasi. Karena belum ada pemberitahuan, jadi belum ada kewajiban cegah, dia (Fredrich) boleh dong berangkat ke luar negeri," kata Refa.

Atas kejadian ini, Refa menyebut Fredrich mengalami kerugian materil atas kejadian ini, termasuk telah memesan hotel di Kanada. "Jadi persoalan dalam pelaksanaan pencegahan Imigrasi," ujarnya.

Cerita Fredrich Yunadi Gagal ke Kanada Usai Dicegah KPKSaat Setya Novanto akan ditangkap KPK di rumahnya pada 15 November 2017, Fredrich Yunadi hadir menemui penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Keimgrasian Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno membenarkan pihaknya telah mencegah Fredrich ke luar negeri.

"Sesuai surat keputusan pencegahan KPK tanggal 8 Desember 2017 yang bersangkutan dicegah berpergian ke luar negeri, dan Ditjen Imigrasi menjalankan perintah KPK tersebut," kata Agung dikonfirmasi terpisah.

Agung mengatakan, tak ada informasi seperti yang disampaikan kuasa hukum Fredrich sejak hari pertama dicegah. Meskipun demikian, dia akan mengecek ke bidang penindakan terkait tudingan ini.

"Saya tanyakan dulu ke bagian penindakan, karena sejak tanggal 8 Desember hingga malam ini belum ada info seperti itu," tuturnya.

Selain mencegah Fredrich, KPK turut mencegah mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch, mantan ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan dilakukan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.

Salah satu hal yang didalami adalah terkait hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Saat pihak KPK mendatangi rumah Setnov, Fredrich hadir menemui penyidik.

Setelah menghilang hampir seharian, Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai Hilman di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Fredrich pun langsung datang mendampingi Setnov yang dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER