Jakarta, CNN Indonesia -- Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) langsung membentuk tim hukum untuk membela Fredrich.
Fredrich diduga menghalang-halangi proses penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjadi pengacaranya.
"DPN Peradi telah membentuk tim hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sapriyanto Refa, untuk melakukan pembelaan terhadap FY," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa saat dikonfirmasi Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refa menuding telah terjadi dugaan kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.
 Fredrich Yunadi menemani Setya Novanto (tengah) saat dibawa ke Rutan KPK pada 20 November 2017. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang telah dikuatkan dalam putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi, advokat tak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa
"Tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela profesi advokat," tegas Refa.
Refa mengatakan, tindakan KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka telah melecehkan profesi advokat. Selain itu, dia menilai profesi advokat akan punah jika gaya membela Fredrich dianggap merintangi penyidikan yang dilakukan KPK.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat dinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN," tuturnya.
Selama proses penyidikan Setnov pada kurun waktu Oktober-November 2017, Fredrich cukup aktif membela Setnov.
Fredrich ketika itu turut menyarankan Setnov tak memenuhi panggilan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Saat itu, Fredrich menyebut Setnov memiliki hak imunitas serta KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksa Setnov.
Fredrich juga berperan sebagai pihak yang menemui penyidik KPK saat Setnov akan ditangkap di rumahnya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017. Ia adalah orang pertama yang dihubungi ajudan Setnov ketika kliennya tersebut mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau sehari setelahnya.
Fredrich pun turut mendampingi Setnov ketika dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, usai mengalami kecelakaan sehari setelahnya hingga dipindahkan ke RSCM, lalu masuk ke rumah tahanan KPK.
Namun, ketika perkara Setnov akan masuk ke pengadilan, Fredrich tiba-tiba mundur sebagai kuasa hukum Setnov di kasus e-KTP. Dia mundur bersama rekannya Otto Hasibuan. Fredrich mundur lantaran ada pengacara Maqdir Ismail yang ikut membela Setnov.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan ini, Fredrich dan juga eks kontributor Metro TV, Hilman Mattauch telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Hilman yang saat itu masih berstatus kontributor televisi berita adalah supir mobil yang ditumpangi Setnov saat kecelakaan menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
(kid/gil)