Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah menetapkan praktisi hukum Fredrich Yunadi sebagai tersangka menghalangi penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana kepadanya.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, surat panggilan untuk kliennya dikirim KPK kemarin, Selasa (9/1) sore. Selain itu, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Setelah kita terima SPDP dan surat panggilan. Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat. Hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Refa menyebut, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya terkait panggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.
"Nanti akan kita diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," kata dia.
Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setnov hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Namun, kata Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkan seperti itu. Nah, kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Refa menyatakan, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Mereka berdua diduga merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Setnov.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Refa menilai, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan terhadap Fredrich dan Bimanesh merupakan pasal karet yang multitafsir.
"Pasal 21 ini menurut kami adalah pasal karet. Pasal karet yang bisa ditafsirkan macam-macam," kata dia.
CNNIndonesia.com mencoba mengklarifikasi perihal penetapan tersangka oleh KPK ini kepada Bimanesh. Namun, telepon dan pesan singkat yang dikirim tak direspon dokter spesialis yang menangani Setya Novanto pascakecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau tersebut.
Begitu pun di rumah sakit tempat Bimanesh merawat Setnov, RS Medika Permata Hijau. Dari pantauan hingga saat ini belum ada dari pihak rumah sakit yang memberikan pernyataan terkait penetapan Bimanesh sebagai tersangka oleh KPK.
(kid/djm)