Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan pihak penyelenggara pemilu akan tetap menerima pendaftaran calon kepala daerah yang berstatus tersangka atau terjerat kasus hukum.
“Kalau masih sedang diproses, apakah itu levelnya penyelidikan atau penyidikan, dalam pandangan KPU masih sah-sah saja untuk mendaftar,” ujar Hasyim di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (10/1).
Hasyim mengatakan KPU hanya tak akan menerima pendaftaran calon kepala daerah yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Jika belum sampai pada tahap itu, sambungnya, setiap orang berhak mendaftar menjadi calon kepala daerah dan akan diterima oleh KPU daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim juga menerangkan tak ada syarat tambahan yang harus disertakan para calon kepala daerah yang tengah tersangkut hukum saat mendaftarkan diri.
Syarat-syarat yang mesti dipenuhi sama dengan calon lain yang tidak sedang terlibat kasus hukum. Begitu pun syarat dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar ke KPUD.
Adapun dokumen-dokumen yang harus disertakan para bakal calon saat mendaftar ke KPU adalah surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana, surat keterangan sedang tidak menjalani pidana di dalam penjara, surat keterangan sudah selesai menjalani masa pidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian.
Kemudian, surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dalam kondisi jatuh pailit (bangkrut), dokumen wajib pajak, surat keterangan berhenti sebagai pejabat negara, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, daftar nama tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota atau kecamatan dan pasfoto terbaru.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPU.
Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar Pilkada berjalan secara demokratis, tanpa ada upaya menjatuhkan citra pesaing dengan menggunakan tangan penegak hukum.
“Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu dengan proses hukum, karena bisa pengaruhi proses demokrasi dan proses kontestasi yang mungkin bisa jadi tidak fair, karena nanti akan dipengaruhi opini publik. Politik sangat dipengaruhi opini publik,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
Kasus hukum yang berjalan saat proses Pilkada berlangsung pernah terjadi di jelang Pilgub DKI 2017.
Kala itu kasus hukum Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), rivalnya yang kini menjadi Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, dan calon wakil gubernur yang menjadi pasangan Agus Harimurti Yudhoyono, Sylviana Murni tetap diproses polisi kasusnya.
Ahok kemudian divonis dua tahun karena terbukti melakukan penghinaan agama setelah Pilkada DKI Jakarta selesai. Sementara itu kasus Sandiaga dan Sylviana hingga saat ini masih di tangan kepolisian.
(kid)