Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo bekerja sama memanipulasi data medis Setya Novanto pada November 2017.
Kala itu Fredrich adalah pengacara Setnov, sementara Bimanesh adalah dokter yang memeriksa tersangka korupsi e-KTP itu usai kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap, dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap tersangka SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov.
 Basaria Panjaitan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria mengatakan di tengah pencarian penyidik KPK, Setnov mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 malam. Meskipun mengalami kecelakaan, Setnov tak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan langsung masuk ke Ruang Rawat Inap VIP.
Basaria menyatakan, sebelum Setnov masuk ke RS Medika Permata Hijau, Fredrich diduga lebih dulu mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit.
"Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," tuturnya.
Menurut Basaria, KPK pun mendapatkan informasi bahwa salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapat telepon dari seorang yang diduga pengacara Setnov.
Dari sambungan telepon itu, disampaikan bahwa Setnov akan dirawat di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya dipesan satu lantai.
"Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ujar Basaria.
 Dokter Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka perkara menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/M. Andika Putra) |
Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Fredrich akan dibela tim kuasa yang dibentuk DPN PERADI. Siang tadi, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya dilindungi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat saat mewakili Setnov.
Refa mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 12 Januari 2018.
Refa menyebut, Fredrich belum dipastikan langsung memenuhi panggilan perdananya selaku tersangka. Refa mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan timnya terkait panggilan pemeriksaan Fredrich tersebut.
"Nanti akan kita diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," kata dia.
Sementara itu, Bimanesh belum membalas respon pesan singkat maupun telepon dari CNNIndonesia.com. CNNIndonesia.com pun telah mendatangi RS Medika Permata Hijau yang menjadi tempat Bimanesh bekerja dan Setnov sempat dirawat pascakecelakaan.
Seorang sumber yang berjaga di bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Informasi RS Medika Permata Hijau mengaku tidak bisa memberikan pernyataan apapun seputar penetapan status tersangka Bimanesh.
Dia menuturkan, pernyataan terkait hal itu akan disampaikan Direktur RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto Abdulgani secara langsung.
"Kewenangan memberikan pernyataan itu ada di direktur, Profesor Hafil," katanya saat ditemui di RS Medika Permata Hijau, Rabu (10/1).
Namun, dia berkata, pernyataan dari Hafil tidak akan disampaikan pada hari ini. Menurutnya, Hafil tengah berada di luar negeri hingga Jumat (12/1).
(kid/djm)