Dewi Perssik Diperiksa Polisi Kasus Terobos Busway

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 21:02 WIB
Dewi Perssik masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan penjaga palang pintu transjakarta dalam insiden penerobosan jalur busway.
Dewi Perssik menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara yang dilaporkan petugas TransJakarta. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pedangdut Dewi Perssik memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan oleh petugas Transjakarta, Harry MS. Dewi pun membawa dua barang bukti terkait laporan tersebut. 

Dewi datang sekitar pukul 19.40 WIB dengan ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Maha Awan Buana dan suaminya, Angga Wijaya.

Awan mengatakan, kedua barang bukti tersebut merupakan pernyataan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra yang menyebut Dewi tidak salah serta video yang merekam kejadian tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan serahkan barang bukti yang pertama bukti dari Dirlantas bahwa Angga dan Dewi ini dikawal dan didiskresi oleh kepolisian untuk lewat jalur Busway. Kedua, kami berikan lagi bukti video yang diduga makian mereka kepada kami, ada dua barbuk (barang bukti) video," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1).

Awan mengatakan, pemeriksaan saat ini hanya untuk memberikan klarifikasi kepada kepolisian atas laporan tersebut. Dewi juga masih berstatus sebagai saksi. 

Dewi sendiri mengaku dirinya santai dalam menghadapi pemeriksaan kali ini. Dia tetap berkukuh jika dirinya tidak melakukan kesalahan saat melalui jalur Busway tersebut karena mendapatkan diskresi dari pihak kepolisian. 

"Nggak apa-apa santai saja, kami harus tetap berani kalau memang posisinya benar, apalagi kan kemarin sudah jelas Bapak Halim bilang bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," ucapnya. 

Meski demikian, Dewi meminta supaya Harry dapat membuktikan pengancaman yang dilakukannya saat itu. Hal itu terkait dengan laporan yang dituduhkan oleh Harry kepada dirinya. 

“Sekarang masalah pengancaman katanya, mereka harus bisa membuktikan pengancaman apa yang kami lakukan kepada mereka," kata Dewi. 

Dewi mengklaim, pihaknya telah dirugikan dengan kejadian tersebut. Meski demikian dia enggan menjelaskan kerugian apa yang dimaksudnya. 

Laporan Harry pun diterima oleh Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor yang berstatus lidik itu pun diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP. 

Tuduhan itu dilayangkan saat petugas yang menjaga portal di jalur Transjakarta itu beradu mulut dengan Dewi. Hal ini terjadi karena Dewi memaksa masuk jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Adu mulut tersebut lantaran petugas tidak mengizinkan Dewi melalui jalur Transjakarta tetapi pengemudi mobil justru berkukuh dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap petugas. Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial. Saling tuding juga terjadi diantara pihak Dewi dan petugas. 

Dewi menuding jika pihaknya telah mendapatkan pengawalan petugas dan mendapat izin dari petugas untuk melewati jalur tersebut.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER