Dewi datang sekitar pukul 19.40 WIB dengan ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Maha Awan Buana dan suaminya, Angga Wijaya.
Awan mengatakan, kedua barang bukti tersebut merupakan pernyataan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra yang menyebut Dewi tidak salah serta video yang merekam kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awan mengatakan, pemeriksaan saat ini hanya untuk memberikan klarifikasi kepada kepolisian atas laporan tersebut. Dewi juga masih berstatus sebagai saksi.
Dewi sendiri mengaku dirinya santai dalam menghadapi pemeriksaan kali ini. Dia tetap berkukuh jika dirinya tidak melakukan kesalahan saat melalui jalur Busway tersebut karena mendapatkan diskresi dari pihak kepolisian.
Meski demikian, Dewi meminta supaya Harry dapat membuktikan pengancaman yang dilakukannya saat itu. Hal itu terkait dengan laporan yang dituduhkan oleh Harry kepada dirinya.
“Sekarang masalah pengancaman katanya, mereka harus bisa membuktikan pengancaman apa yang kami lakukan kepada mereka," kata Dewi.
Dewi mengklaim, pihaknya telah dirugikan dengan kejadian tersebut. Meski demikian dia enggan menjelaskan kerugian apa yang dimaksudnya.
Laporan Harry pun diterima oleh Polda Metro Jaya dengan LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Desember. Terlapor yang berstatus lidik itu pun diduga melanggar pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 315 KUHP.
Tuduhan itu dilayangkan saat petugas yang menjaga portal di jalur Transjakarta itu beradu mulut dengan Dewi. Hal ini terjadi karena Dewi memaksa masuk jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Adu mulut tersebut lantaran petugas tidak mengizinkan Dewi melalui jalur Transjakarta tetapi pengemudi mobil justru berkukuh dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap petugas. Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial. Saling tuding juga terjadi diantara pihak Dewi dan petugas.
Dewi menuding jika pihaknya telah mendapatkan pengawalan petugas dan mendapat izin dari petugas untuk melewati jalur tersebut. (sur)