Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat akan segera membangun koalisi untuk mempersiapkan Pilpres tahun 2019. Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen suara parlemen atau 25 persen suara nasional.
Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, persiapan koalisi dilakukan lantaran Demokrat tidak dapat mencalonkan capres sendiri karena hanya memiliki 10,19 persen suara pada Pemilu 2014 lalu.
"Karena Demokrat tidak bisa mengusung sendiri calon pasangan presiden dan wapres 2019, tentu komunikasi politik dengan parpol sahabat menjadi bagian yang tidak boleh ditinggalkan," ujar Didik dalam pesan tertulis, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik menuturkan, Demokrat menerima putusan MK atas uji materi tersebut sebagai sebuah produk hukum yang bersifat final dan binding meski menilai syarat pencapresan tersebut tidak rasional.
Karena itu, Didik mengatakan, Demokrat akan segera menyusun dan mempersiapkan strategi agar proses untuk mengusung calon di Pilpres tahun 2019 dapat terealisasi.
"Kami akan menyusun strategi dan menyiapkan diri sepenuhnya untuk menyambut Pilpres 2019. Sehingga kami bisa menggunakan hak politik kami untuk berpartisipasi," ujarnya.
Meski berniat mengusung calon di Pilpres 2019, Didik masih enggan menyebut siapa sosok yang akan diusung Demokrat. Ia hanya berkata, Demokrat masih mempersiapkan kadernya untuk kemudian diusung sebagai calon alternatif di Pilpres tahun 2019.
"Rakyat perlu tahu, rakyat perlu paham partai mana dan pemimpin mana yang memang menjadi alternatif ideal," ujar Didik.
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya Partai Idaman.
Uji materi dilakukan karena para pemohon menilai syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) 20 persen diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (11/1).
Dengan putusan ini, maka partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut.
(osc)