Menkopolhukam: Presidential Threshold Perkecil Risiko Konflik

DHF | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 01:56 WIB
Menkopolhukam Wiranto menyambut baik keputusan MK menolak uji materi soal pasal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu.
Menkopolhukam Wiranto menyambut baik keputusan MK menolak uji materi soal pasal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam Undang-undang (UU) Pemilu hari ini.

Wiranto mengatakan presidential threshold dapat mencegah terbentuknya banyak kelompok partai politik yang mengusung calon presiden masing-masing. Sehingga dapat menekan kemungkinan konflik yang akan terjadi.

"Akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu, sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," katanya dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu dengan presidential threshold yang tinggi, Wiranto mengklaim kerja presiden terpilih tidak akan terganggu karena memiliki kekuatan dukungan yang tinggi di parlemen.

"Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR, sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan sejumlah pihak, salah satunya Partai Idaman.


Uji materi dilakukan karena para pemohon menilai ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen dinilai diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/1).

Dengan putusan ini, partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER