Wiranto mengatakan presidential threshold dapat mencegah terbentuknya banyak kelompok partai politik yang mengusung calon presiden masing-masing. Sehingga dapat menekan kemungkinan konflik yang akan terjadi.
"Akan memperkecil potensi konflik yang biasanya terjadi pada saat-saat Pemilu, sehingga stabilitas politik nasional akan tetap terjaga," katanya dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dengan presidential threshold yang tinggi, Wiranto mengklaim kerja presiden terpilih tidak akan terganggu karena memiliki kekuatan dukungan yang tinggi di parlemen.
"Presiden yang terpilih akan mendapat dukungan signifikan di DPR, sehingga akan memperkuat kinerja pemerintah," tuturnya.
Uji materi dilakukan karena para pemohon menilai ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen dinilai diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/1).
Dengan putusan ini, partai-partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden. Jika tidak, mereka harus tetap berkoalisi guna memenuhi syarat 20 persen kursi tersebut. (kid)