Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi berencana mengajukan penangguhan penahanan dan akan melayangkan gugatan praperadilan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Fredrich telah diamankan dan kini ditahan di rutan KPK hingga 20 hari ke depan. KPK menyatakan hal itu dilakukan demi kelancaran pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya, akan dicoba” kata Refa soal permintaan penangguhan penahanan.
Refa mengatakan selama ini KPK belum pernah memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka. Meski begitu, dia tidak ingin hal itu menjadi kendala untuk mencoba meminta penangguhan penahanan demi kepentingan kliennya.
“Sebetulnya kan selama ini enggak ada yang dapat penangguhan tapi akan dicoba,” ujar Refa.
Refa mengatakan alasan penangguhan penahanan yang akan diajukan nanti menyangkut kondisi kesehatan Fredrich.
Ia mengatakan jantung Fredrich sudah tidak bisa bekerja secara normal sehingga harus mendapat perhatian khusus. Dia mengatakan saat ini kondisi jantung Fredrich dipasangi 12 ring.
“Kemarin pas ditangkap di RS Medistra juga kan sedang kontrol,” kata Refa.
Fredrich diamankan petugas KPK di RS Medistra Jakarta pada Jumat malam (12/1). Fredrich lalu dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Dia tiba pukul 00.10 WIB Sabtu (13/1). Dua jam kemudian, istri Fredrich Linda Indriana Campbel datang bersama dua keponakan dan seorang staf perempuan.
Dia membawakan obat jantung yang dikemas dalam tas hitam untuk sang suami yang akan menjalani pemeriksaan.
Pertimbangan PraperadilanSelain permintaan penangguhan penahanan, Refa juga mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya.
“Itu sedang kami pertimbangkan dulu. Kemungkinan itu ada tapi belum pasti ya,” ujar Refa.
Refa mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan masih belum pasti dilakukan karena belum didiskusikan dengan Fredrich. Dia baru berencana membicarakan pengajuan gugatan praperadilan bersama kliennya pada Senin mendatang (15/1)
“Karena hari ini cukup lelah. Semalam itu mendampingi (pemeriksaan), jadi belum sempat bicara panjang. Waktu kan masih ada,” kata Refa.
[Gambas:Video CNN]KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga melakukan
obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP.
KPK juga menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Sebagaiman Fredrich. Bimanesh diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
Bimanesh merupakan dokter yang merawat Setnov usai kecelakaan beberapa waktu lalu. Kini Bimanesh pun ditahan di rutan KPK.
Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kid/pmg)