Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memeriksa AKP Reza Pahlevi yang merupakan ajudan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP
Setya Novanto.
Surat dikirim agar Tito membantu KPK menghadirkan Reza untuk diperiksa di gedung KPK Senin mendatang (15/1) karena sebelumnya Reza tidak memenuhi panggilan KPK alias mangkir pada Rabu lalu (10/1).
"Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkutan. Selain itu KPK juga surati Kapolri, Kadivpropam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2018," kata Febri melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah mencegah Reza bepergian ke luar negeri. Tindakan itu dilakukan demi kelancaran pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang dilakukan terdakwa Setya Novanto.
Reza berada dalam satu mobil bersama Setnov saat terlibat kecelakaan mobil tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada November tahun lalu.
Selain Reza,
KPK juga mencegah Fredrich Yunadi, Bimanesh Sutarjo, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah bepergian ke luar negeri.
Fredrich, yang saat itu masih berstatus kuasa hukum Setnov, kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap Setnov. KPK lalu menahan Fredrich di rutan KPK setelah memeriksa selama hampir 11 jam pada Sabtu dini hari pukul 00.10 hingga 11.00 WIB.
Begitu pun Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK. Seperti halnya Fredrich, Bimanesh diduga melakukan
obstruction of justice atau menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Bimanesh merupakan dokter RS Permata Hijau Jakarta yang merawat Setnov usai kecelakaan beberapa waktu lalu. Bimanesh diduga memanipulasi rekam medis Setnov.
Fredrich dan Bimanesh Dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(stu)