Fredrich: KPK Langgar Putusan MK dan Bumi Hanguskan Advokat

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 14:30 WIB
Fredrich Yunadi menuding KPK telah melanggar putusan MK atas UU Advokat, serta penangkapan dan penahanan dirinya adalah keliru karena baru sekali panggilan.
Fredrich Yunadi menuding KPK telah melanggar putusan MK atas UU Advokat, serta penangkapan dan penahanan dirinya adalah keliru karena baru sekali panggilan. (ANTARA FOTO/Elang Senja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Fredrich Yunadi menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 karena telah memproses hukum dirinya selaku advokat saat menjadi pengacara tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Pria berkumis itu mengatakan advokat seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Atas dasar itu, ia menilai KPK tak bisa memproses hukum dirinya yang kala itu menjadi pengacara Setnov.

“Di mana sesuai putusan MK nomor 26 tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana,” kata Fredrich yang telah mengenakan rompi tahanan KPK di markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta, Sabtu (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fredrich diamankan KPK semalam setelah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.

Fredrich ditahan KPK setelah diperiksa selama 11 jam setelah tiba dibawa ke markas lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu dini hari (13/1).

Adapun putusan yang dimaksudkan Fredrich adalah dikabulkannya uji materi atas Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Di dalamnya disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan profesinya di dalam dan di luar pengadilan.

Amar putusan yang dimaksud berbunyi, ’Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: Advokat tidak dapat dituntut baik secara mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam mau pun di luar pengadilan.’

“Sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdta mau pun pidana,” kata Fredrich merujuk pada putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada 14 Mei 2014 tersebut.


[Gambas:Video CNN]

Penangkapan Keliru

Fredrich pun menilai KPK telah melakukan kesalahan dengan menangkap dirinya saat sedang berada di Rumah Sakit Medistra, Jakarta semalam. Pengamanan itu dilakukan setelah Fredrich tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada Jumat (12/1).

“Penangkapan itu kan enggak bisa dilakukan. Harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan saja belum selesai,” kata Fredrich.

Fredrich lalu berasumsi bahwa KPK tengah menyudutkan profesi advokat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput untuk diperiksa pada Sabtu dini hari.

Asumsi itu, ia sampaikan, juga merujuk dari putusan MK Nomor 26 tahun 2013 yang mana KPK dinilai tidak boleh memproses hukum seorang advokat dalam menjalankan profesinya.

“Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat,” ucap Fredrich.


Fredrich mengaku cemas langkah KPK yang memproses hukum dirinya berdampak buruk kepada seluruh advokat. Bahkan, Fredrich juga menganggap langkah KPK akan ditiru oleh penegak hukum lainnya.

“Hari ini saya diperlakukan oleh KPK. Berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti oleh kepolisian dan kejaksaan,” ucap Fredrich.

Dalam perkara yang sama, selain Fredrich, KPK juga menahan dokter yang merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER