Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Fredrich Yunadi menambah daftar panjang advokat yang terjerat dalam pusaran Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, Minggu (14/1), setidaknya ada 22 nama advokat yang kena jerat UU Tipikor, termasuk Fredrich Yunadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi proses penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto saat dirinya menjadi pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum, ICW mencatat ada tiga pola kasus terkait UU Tipikor yang dilakukan oleh advokat, yakni 16 pelaku penyuapan, dua kasus pemberian keterangan secara tidak benar, dan empat kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Fredrich disangka menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Dia diduga memanipulasi data medis Setya Novanto, hingga memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sekaligus kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menilai penetapan Fredrich sebagai tersangka sebagai bentuk krimalisasi yang dilakukan KPK terhadap profesi advokat.
Menurut Sapriyanto dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Undang-undang tersebut, kata dia, telah dikuatkan lewat putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai pasal 16 UU Advokat tersebut lebih berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, bukan untuk melakukan tindakan manipulasi oleh advokat.
"Pasal 16 UU Advokat itu tekanannya pada kebebasan mengeluarkan pendapat, bukan memanipulasi agar klien tidak dipanggil atau tidak ditahan," ujar Ficar kepada CNNIndonesia.com.
Dari catatan ICW terhadap 22 kasus advokat tersebut mayoritas ditangani oleh KPK sebanyak 16 kasus, kejaksaan lima kasus, dan kepolisian satu kasus.
Dari data ICW, selain Fredrich, ada tiga pengacara yang terjerat UU Tipikor karena diduga menghalang-halangi proses penyedikan, yakni Manatap Ambarita dalam kasus korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Mohammad Hasan bin Khusi dalam kasus korupsi terhadap neneng Sri Wahyuni istri dari Nazaruddin, serta Azmi bin Muhammad Yusuf yang juga dalam kasus korupsi istri Nazarudin.
Sementara advokat yang terlibat dalam kasus memberikan pernyataan tidak benar, yakni Lambertus Palang Ama dan Haposan Hutagalung dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.
Sedangkan advokat yang terlibat dalam kasus suap antara lain, Tengku Syaifuddin Popon, Harini Wijoso, Adner Sirait, Mario C Bernardo, Susi Tur Andayani, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, OC Kaligis, Raoul Adithya Wiranatakusumah, Berta Natalia, Kasman Sangaji, Samsul, Awang Lazuardi Embat, Haris Arthur Hedar, Akhmad Zaini, Fadly Tuanany, serta Ace Kurnia.
Dari 22 kasus tersebut, Haposan Hutagalung menerima vonis paling tinggi yakni 12 tahun penjara karena terbukti memberikan pernyataan tidak benar dalam kasus korupsi Gayus Tambunan.
(gil)