KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2018 di 13 Daerah

RZR | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jan 2018 18:18 WIB
Komisi Pemilihan Umum RI memperpanjang masa pendaftaran Pilkada serentak 2018 di 13 daerah yang memiliki calon tunggal selama tiga hari hingga 16 Januari.
KPU memperpanjang masa pendaftaran Pilkada serentak 2018 di 13 daerah yang memiliki calon tunggal selama tiga hari hingga 16 Januari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum RI memperpanjang masa pendaftaran Pilkada serentak 2018 di 13 daerah yang memiliki calon tunggal.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran dimulai pada 14 hingga 16 Januari pukul 24.00 waktu setempat.

"Perintah MK (Mahkamah Konstitusi) kan jika masa pendaftaran sudah ditutup tapi masih ada calon tunggal, yang bisa dilakukan KPU adalah membuka dan memperpanjang masa pendaftaran, kami putuskan hingga tanggal 16 nanti," ujar Arif kepada wartawan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran karena calon tunggal diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tenggat pendaftaran diatur tiga hari pasca penutupan masa daftar awal.

Perpanjangan masa pendaftaran itu juga tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Pada Pasal 89 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari.”

Sejumlah daerah yang memiliki paslon tunggal di antaranya adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Puncak, Kabuaten Mamasa, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lebak, Kabupaten Enrekakng dan kabuparwn Minahasa Tenggara.

Arief mengatakan tujuan dibukanya masa perpanjangan untuk mereduksi potensi calon tunggal dan memberikan partisipasi politik masyarakat seluas-luasnya berlaga di Pilkada 2018.


Meski telah resmi dibuka, Arief mengatakan hari pertama pendaftaran Minggu (14/1), belum tampak ada calon yang mendaftar dibeberapa daerah tersebut.

"Belum ada laporan (yang mendaftar), tapi tahapannya kan sampai tanggal 16, kalau ditanya hari ini dan besok paling belum," ujarnya.

Arief juga mengatakan, apabila di akhir masa perpanjangan tak ada calon lain yang mendaftar dan didapatkan calon tunggal, maka tahapan Pilkada akan terus berlangsung dengan diterapkan sistem kolom kosong.

"UU Pilkada dimungkinkan untuk terus melanjutkan tahapan meski tidak ada yang daftar lagi, dengan hanya satu (pasangan) kandidat," kata dia. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER