Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuat pihaknya harus menyiasati tahapan pemilu agar tak melanggar UU.
Sebab, ketentuan perundangan mengharuskan KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 14 bulan sebelum pelaksanaan pemilu. Yakni, pada 17 Februari atau 14 bulan sebelum hari-H pemilu pada 17 April 2019. Hal itu tercantum dalam Pasal 178 Ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nah kalau (tenggat) itu terlampaui gimana?" kata Arief, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pasal 173 ayat (1) dan (3) itu membuat parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Lantaran dibatalkan MK, semua parpol peserta pemilu 2014 harus diverifikasi ulang untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2019.
Arief melanjutkan, pihaknya akan berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah untuk membicarakan langkah terbaik agar jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.
"Jadi KPU dari hari ini sampai Senin (15/1) besok akan mempersiapkan berbagai macam hal kajian-kajian. Itu salah satunya akan kita konsultasikan dengan pembuat UU baik DPR maupun pemerintah,” jelasnya.
Namun demikian, Arief mengaku akan tetap menjadwalkan penetapan partai politik pemilu yang lolos verifikasi faktual. Namun, pelaksanaannya sulit dirampungkan dalam waktu cepat mengingat semua parpol 2014 harus ikut digarap.
Terlepas dari itu, Ketua KPU menyesalkan keputusan politik DPR dan Pemerintah yang mengatur terlalu detail urusan pesat demokrasi dalam UU Pemilu.
Jika suatu saat ada pasal yang dibatalkan MK, seperti yang terjadi saat ini, KPU yang menanggung beban.
“Hal diatur terlalu detail yang semestinya kewenangan KPU, begitu terjadi seperti ini KPU tidak leluasa,” kata Arief.
Diketahui, parpol peserta Pemilu 2014 adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).
Selain itu, ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(arh)