Anies: Surat Laik Fungsi Gedung BEI Habis 25 Januari

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 17:47 WIB
Anies Baswedan menyebut Surat Izin Laik Fungsi (SLF) Gedung BEI bakal habis masa berlakunya hingga sepuluh hari mendatang.
Anies Baswedan menyebut Surat Izin Laik Fungsi (SLF) Gedung BEI bakal habis masa berlakunya hingga sepuluh hari mendatang. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Surat Izin Laik Fungsi (SLF) Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal habis masa berlakunya hingga sepuluh hari mendatang.

Surat Izin Layak Fungsi Gedung BEI sendiri disebutkan Anies telah dikeluarkan terakhir kali pada Mei 2017 lalu.

“Surat izinnya menurut investigasi kami memang habis sepuluh hari lagi, tepatnya tanggal 25 Januari mendatang,” kata Anies di kawasan Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan untuk difungsikan.


Lebih lanjut kata Anies, pihak Pemprov tak bisa memeriksa gedung sepenuhnya saat inspeksi untuk memeriksa kelaikan gedung tersebut. “Jadi memang saat memeriksa tak bisa dimasuki semua karena gedung sedang digunakan,” katanya.

Anies menuturkan SLF yang dikeluarkan oleh Pemprov hanya sementara dan berisi rekomendasi kelaikan pakai.

“Iya jadi hanya bersifat sementara saat itu, yang habis pun surat izin sementara ini,” katanya.


Anies ditemani stafnya saat mengunjungi selasar Gedung BEI yang roboh tadi siang. Anies berkunjung tepat pukul 16.37 WIB. Dia  juga ditemani Direktur Utama BEI Tito Sulistyo.

Anies langsung mengunjungi korban reruntuhan gedung tersebut ke rumah sakit Siloam Semanggi. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER