KPK Klaim Tak Pernah Minta Setnov Ajukan Justice Collaborator

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 01:10 WIB
KPK menegaskan tak pernah meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
KPK menegaskan tak pernah meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan justice collaborator dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah meminta mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Permohonan JC telah diajukan Setnov sejak pekan lalu.

"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1).

Febri menyatakan, permohonan JC seorang tersangka, termasuk Setnov, berawal dari pengajuan pihak yang berperkara. Status JC tak begitu saja diberikan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena JC pun berdasarkan pengajuan dan syarat dikabulkan harus memenuhi kondisi-kondisi tertentu," kata dia.


Menurut Febri, yang biasanya dilakukan KPK adalah memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk di antaranya tentang status JC sesuai dengan aturan yang sudah ada.

"Ya atau tidak tergantung tersangka mau mengajukan atau tidak," tuturnya.

Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail sebelumnya menyebut kliennya diminta oleh seseorang mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Maqdir merahasiakan nama orang yang dia maksud.

Setnov mengajukan permohonan menjadi JC kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari lalu.

Syarat JC diantaranya, yakni pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan seluas-luasnya dalam proses peradilan.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER