"Tidak ada permintaan KPK pada tersangka manapun untuk ajukan JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1).
Febri menyatakan, permohonan JC seorang tersangka, termasuk Setnov, berawal dari pengajuan pihak yang berperkara. Status JC tak begitu saja diberikan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, yang biasanya dilakukan KPK adalah memberikan informasi mengenai hak-hak tersangka, termasuk di antaranya tentang status JC sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail sebelumnya menyebut kliennya diminta oleh seseorang mengajukan diri sebagai JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Maqdir merahasiakan nama orang yang dia maksud.
Setnov mengajukan permohonan menjadi JC kasus korupsi e-KTP sejak 10 Januari lalu.
Syarat JC diantaranya, yakni pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan seluas-luasnya dalam proses peradilan.