Setnov Biasa Main Pingpong dan Nonton Bola di Rutan KPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 15 Jan 2018 15:30 WIB
Setya Novanto menghabiskan waktu luang di rumah tahanan dengan bermain tenis meja dan jogging untuk menjaga kesehatannya.
Setya Novanto mengaku tetap main tenis meja selama di penjara KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski dipenjara di rumah tahanan, terdakwa kasus KTP elektronik Setya Novanto tetap menyalurkan hobinya bermain tenis meja atau ping pong. Menurutnya, berolah raga adalah salah satu upaya menjaga kesehatannya di balik jeruji besi.

Selain ping pong, Setnov juga rutin lari atau jogging selama di dalam tahanan.

“Kegiatan (jaga kesehatan) aja. Jogging bisa, pingpong bisa, yang penting kesehatan,” kata mantan Ketua DPR ini saat ditemui di sela sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1). 

Namun Setnov mengaku tak bisa sering-sering bermain ping pong karena penyakit asam urat yang ia derita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berolahraga, Setnov rupanya juga menyempatkan diri menonton pertandingan sepak bola timnas Indonesia melawan Islandia yang digelar Minggu (14/1) malam. Ia menonton pertandingan itu melalui siaran televisi bersama sesama tahanan di rutan. 

Setnov sempat menyayangkan karena timnas Indonesia kalah 1-4 melawan Islandia. Meski demikian, menurutnya, permainan timnas Indonesia saat ini banyak kemajuan. Ia mengingatkan agar para pemain timnas lebih disiplin. 

“Ya senang, ramai, tapi babak kedua senep,” katanya.

Sementara saat disinggung soal taruhan sepak bola dengan rekan sesama tahanan, Setno berkelakar tak punya uang. “Duitnya udah enggak ada,” kata Setnov.

Setnov saat ini harus menjalani masa penahanan di Rutan KPK. Saat ini kasus korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya sedang dalam proses sidang sengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ia didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER