Pimpinan DPR Bahas Surat Tanggapan Menkumham soal UU MD3

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 17:49 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap revisi UU MD3 bisa selesai dua hingga tiga minggu mendatang.
Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap revisi UU MD3 bisa selesai dua hingga tiga minggu mendatang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menggelar rapat dengan pimpinan Badan Legislasi untuk membahas surat tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hal itu terkait penambahan jumlah kursi pimpinan dewan dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Saya ingin mendalami perkembangan terakhir. Karena setahu saya kemarin pemerintah sudah membuat surat membuat tanggapan soal jumlah pengisian atau tambahan pimpinan DPR dan MPR," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/1).

Bambang yang karib disapa Bamsoet ini mengaku telah berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk meminta pemerintah ikut membantu akselerasi penyelesaian revisi UU MD3 yang diharapkan selesai dalam dua sampai tiga minggu mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, menurut Bamsoet, sebanyak enam fraksi partai politik di parlemen yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, Gerindra dan PKS telah sepakat jumlah penambahan satu kursi pimpinan DPR. Kursi itu disepakati diberikan untuk PDIP.

Sementara itu, untuk kursi pimpinan MPR, kata Bambang, masih belum disepakati jumlahnya antara dua atau tiga. Namun jika menemui jalan buntu, pihaknya akan menempuh mekanisme voting.

"Ya kita serahkan pada mekansime yang ada. Tapi manakala nanti berbentur tidak sepakat juga, maka mekanisme lain akan kita ambil. Voting, biar tidak usah berlarut-larut," ujar Bamsoet.

Selain pembahasan soal jumlah kursi pimpinan, revisi UU MD3 juga disebut akan membahas soal penambahan kursi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Soal ini, PKS diketahui pernah mengusulkannya.

"Kemungkinan belum tahu apakah masuk di pembahasan," katanya.

Agar proses berjalan mulus, Bamsoet berencana mengundang para pimpinan fraksi untuk makan siang bersama Jumat (19/1) besok. Pendekatan nonformal itu dilakukan agar revisi UU MD3 dapat selesai pada masa sidang kali ini yang berakhir pada 14 Februari mendatang.

Pembahasan revisi UU MD3 hingga saat ini masih berjalan alot di Badan Legislasi DPR karena semua fraksi memiliki usulan-usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya untuk mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan DPR.

Pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan. Namun, partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu tidak kebagian jatah kursi DPR karena diisi oleh perwakilan dari fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER