Kursi Pimpinan DPR/MPR Dipastikan Bertambah, PDIP Dapat Jatah

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 16:41 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, parlemen telah menyepakati penambahan jumlah kursi pimpinan dewan dalam revisi UU MD3.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, parlemen telah menyepakati penambahan jumlah kursi pimpinan dewan dalam revisi UU MD3. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, parlemen telah menyepakati penambahan jumlah kursi pimpinan dewan dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Sudah hampir putus, satu di DPR, dua di MPR," kata Bambang yang akrab disapa Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).

Bamsoet mengatakan, jatah kursi pimpinan dewan di DPR sudah dipastikan untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai partai pemenang pemilu, PDIP tidak memiliki wakilnya di kursi pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga berlaku di kursi pimpinan MPR. Bamsoet mengatakan, satu kursi tambahan pimpinan MPR bakal diberikan kepada PDIP.

"Satu lagi di MPR ini kami belum tahu. Bergantung perkembangan di Baleg (Badan Legislasi DPR)," ujarnya.


Selain itu, Bamsoet juga memastikan bahwa perubahan UU MD3 hanya diperuntukan untuk penambahan kursi pimpinan dan komposisi pimpinan secara proporsional di periode 2019.

Revisi lain adalah soal penambahan personel di Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia memastikan bakal mengomunikasikan dengan seluruh fraksi dan menyelesaikan pada masa sidang kali ini.

"Pasti, yang pasti masa sidang ini selesai. kalau musyawarah mufakat tidak tercapai kita pakai mekanisme lain," kata dia.


Badan Legislasi DPR sepakat merevisi UU MD3 untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.

Beleid yang akan direvisi yakni Pasal 83 UU MD3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pasal tersebut direvisi untuk menambah jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Tujuannya untuk mengakomodasi partai pemilik suara terbanyak di parlemen agar mendapat kursi pimpinan DPR.

Pemilik kursi terbanyak hasil Pemilu 2014 adalah PDI Perjuangan. Namun, partai berlambang banteng bermoncong putih itu tidak kebagian jatah kursi DPR karena diisi oleh perwakilan dari fraksi Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER