Surabaya, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan, perbaikan syarat pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, selesai dan lengkap.
"(Khofifah-Emil) sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi," ungkap Divisi Teknis KPU Jatim Muhammad Arbayanto, usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil, di kantor KPU Jatim, Surabaya, Sabtu (20/1).
Setelah dinyatakan lengkap, KPU Jatim akan melakukan penelitian dokumen hasil perbaikan hingga 27 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Feburari 2018," imbuh Arbayanto.
Di tempat yang sama, Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, ada tiga berkas yang diserahkan dalam proses pelengkapan persyaratan ini.
Yakni, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye.
"Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi," aku dia.
Hadi menambahkan, pihaknya juga menjalankan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim untuk melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.
"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," ucapnya.
Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap.
"Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan kelengkapan itu, KPU Jatim memberi pihaknya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil.
"Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujarnya.
Terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi mengaku bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya menyatakan bahwa hal itu adalah hak, bukan kewajiban.
"Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba," tuturnya.
Pada Pilgub Jatim 2018, pasangan Khofifah-Emil, yang didukung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PAN, dan Partai Demokrat, akan bertarung dengan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB.
(dik/arh)