"(Khofifah-Emil) sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi," ungkap Divisi Teknis KPU Jatim Muhammad Arbayanto, usai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil, di kantor KPU Jatim, Surabaya, Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menuturkan, ada tiga berkas yang diserahkan dalam proses pelengkapan persyaratan ini.
"Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua. Terkait kekurangan ini, memang dari awal kami tidak terlalu banyak sehingga tidak terlalu sulit untuk melengkapi," aku dia.
"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," ucapnya.
Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah lengkap.
"Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara komulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan perundang-undangan," ujarnya.
Dengan kelengkapan itu, KPU Jatim memberi pihaknya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil.
"Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujarnya.
"Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba," tuturnya.
Pada Pilgub Jatim 2018, pasangan Khofifah-Emil, yang didukung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PAN, dan Partai Demokrat, akan bertarung dengan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB. (dik/arh)