PAN: Zulkifli Hasan Tak Pernah Sebut Fraksi Pendukung LGBT

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 22 Jan 2018 16:50 WIB
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak pernah menyebut nama fraksi yang mendukung atau menolak LGBT.
PAN menegaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak pernah mengungkapkan nama fraksi yang mendukung atau menolak LGBT. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak pernah menyebut nama fraksi yang mendukung legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam proses pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Zulkifli hanya mempertegas PAN merupakan partai yang menolak legalisasi LGBT di Indonesia, khususnya dalam proses pembahasan di revisi UU KUHP di parlemen.

"Bang Zul (Zulkifli) tidak pernah menyebut fraksi mana secara langsung yang menolak atau menerima," ujar Yandri dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri membeberkan, penegasan Zulkfli terkait sikap PAN dalam LGBT untuk merespons pemberitaan media yang menyebut hanya ada empat fraksi yang menolak legalisaasi LGBT.

Sebagai Ketum PAN, Yandri berkata, Zulkifli berhak memberi penegasan kepada konstituen bahwa PAN juga bagian dari partai yang menolak tegas LGBT.

"PAN memang semenjak didirikan, ya menolak LGBT. Jadi kata Bang Zul 'bukan hanya empat. Kalau empat salah, lima sama PAN' kira-kira begitu," ujarnya.

Atas penjelasan itu, Yandri meminta semua pihak berhenti mempermasalahkan pernyataan Zulkifli, termasuk menjadikan pernyataan itu untuk kepentingan politik. Ia berpendapat, pernyataan Zulkifli hanya untuk mempertegas sikap PAN atas LGBT.

"Ini clear, tidak ada tendensi apapun karena PAN memang dari awal menolak LGBT dan aktifitas yang lain-lainnya mengikuti hal itu," ujar Yandri.

Selain itu, Yandri menganggap, pernyataan Zulkifli telah menyadarkan semua pihak untuk lebih kritis menolak keberadaan LGBT di Indonesia. Sebab, ia berkata, dukungan dari semua pihak dirasa penting untuk menghalau kekuatan LSM asing yang berusaha melegalkan LGBT melalui LSM di Indonesia.

Ia berkata, tudingan adanya LSM asing merupakan pernyataan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya, Supratman menyebut, ada LSM asing berusaha mendesak pemerintah membuat Undang-Undang untuk melegalkan LGBT.

"Kemarin dari Ketua Baleg DPR juga menyampaikan ada LSM-LSM luar memakai LSM kita untuk meng-goal-kan UU LGBT. Tapi itu tidak kita respons," ujarnya.

Lebih dari itu, Yandri menampik tudingan PAN tidak hadir dalam pembahasan revisi UU KUHP. Ia berkata, PAN hanya absen dalam rapat Tim Perumus revisi UU KUHP karena rapat itu tidak mengubah sikap partai.

"Tim perumus tidak boleh mengubah pokok pembahasan. Jadi salah tafsir kalau ada anggota DPR yang mengatakan PAN tidak ikut. Jadi PAN sudah sepakat dan menolak LGBT itu," ujar Yandri.

Dalam revisi UU KUHP, PAN menyatakan menolak legalisasi LGBT. PAN meminta ada perluasan pemidanaan bagi tindak pidana hubungan sejenis.

Dalam draf pemerintah disebutkan, tidak ada pidana bagi pidana hubungan sejenis bagi sesama orang dewasa. Pidana hanya berlaku jika hubungan sejenis dilakukan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur.

Jika tidak ada perluasan, PAN khawatir keberadaan LGBT akan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia dan sangat bertentangan dengan kodrat manusia.

"Kami minta itu diperluas bahwa LGBT itu tidak mengenal umur harus ada tindak pidananya. Jadi kalau umur 30 dengan 35 kalau dia sama-sama perempuan atau laki-laki dengan laki-laki ya harus ada pidananya," ujarnya.

Diberitakan sejumlah media, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, saat ini sudah ada lima fraksi di DPR yang menolak adanya LGBT.

"PAN menyatakan ada 4 partai yang menolak (LGBT) plus PAN. Yang lima lagi belum ngomong," ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, saat ini DPR masih menggodok pasal LGBT dalam RUU KUHP. Aturan mengenai perbuatan cabul sesama jenis diatur dalam Pasal 292 KUHP.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER