Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN, Yandri Susanto, cemas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat melaksanakan verifikasi faktual terhadap semua partai politik usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi mengenai mekanisme proses tersebut.
"Kalau KPU mau melakukan verifikasi faktual, apakah anggaran tersedia? Dari sisi waktu juga sangat mepet," ucap Yandri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/1).
MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) dan (3) yang mengatur mekanisme verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK itu membuat KPU mesti melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik. Tidak hanya terhadap partai politik yang baru, tetapi juga partai-partai lama yang telah mengikuti pemilu pada 2014 lalu.
Dia khawatir KPU tidak bisa menyelesaikan verifikasi faktual hingga masa pendaftaran calon anggota legislatif dimulai pada Agustus-September mendatang.
"Apakah empat bulan cukup dengan keterbatasan personel KPU?" ucap Yandri.
Yandri sendiri mengaku belum mengetahui siasat KPU agar verifikasi faktual dapat selesai dengan cepat. Dia menyarankan KPU agar memperhitungkan tambahan anggaran dan personel dalam waktu dekat.
Hal itu bertujuan agar verifikasi faktual dapat selesai sebelum masa pendaftaran calon anggota legislatif berlangsung pada Agustus-September mendatang.
Yandri lalu mengatakan bahwa partainya siap menjalani verifikasi faktual seperti partai-partai baru. Bahkan, dia mengaku partainya telah mempersiapkan diri ketika undang-undang tersebut digugat.
"Jadi dari sisi KTA (kartu tanda anggota), kantor, sekretariat, dan lain-lain kami siapkan," ujar Yandri. "PAN sudah siap melakukan verifikasi.”
(aal)