Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong parlemen menolak upaya legalisasi hubungan sesama jenis atau LGBT di Indonesia. Regulasi soal LGBT kini mulai diangkat dalam panitia kerja di bawah koordinasi Komisi III DPR.
"Sikap saya jelas bahwa kita harus menolak legalitas LGBT karena itu merusak moral bangsa," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin (22/1).
Bambang mengatakan, di parlemen saat ini memang tidak ada pembahasan secara khusus mengenai rancangan undang-undang soal LGBT. Meski demikian, ada satu pasal di RUU KUHP yang kini sedang dibahas di tingkat panja Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangat kami di sana adalah, selain menolak juga ada perluasan dari pemidanan perilaku LGBT. Tidak hanya pada pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga hubungan sesama jenis dapat dikategorikan pidana asusila," kata Bambang.
Panitia kerja rancangan KUHP sejak jauh hari telah mengutarakan niatannya memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Perombak KUHP di DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Ada tiga pasal dalam KUHP yang digugat oleh pengadu ke MK, yakni Pasal 284, 285, dan 292 KUHP.
Dalam gugatannya, pemohon meminta delik dalam pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Pasal tersebut juga digugat agar penerapannya tak mengharuskan lewat aduan.
Pemohon juga meminta Pasal 285 mengatur agar pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh --baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya.
Sementara pada Pasal 292, pemohon meminta frasa 'belum dewasa' dihapus agar semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
 Parade gay di Manila. (AFP PHOTO/NOEL CELIS) |
MK menolak gugatan uji materi tiga pasal tersebut dengan keputusan dissenting opinion. Lima dari sembilan hakim menolak gugatan tersebut.
MK berpendapat, permohonan untuk memperluas makna zina maupun membuat aturan pidana bagi hubungan sesama jenis tergolong perumusan delik atau tindak pidana baru yang menjadi kewenangan legislatif.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, parlemen telah membuka kemungkinan memperluas delik zina, pemerkosaan, dan LGBT.
Menurut Arsul, perluasan delik dalam RKUHP bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT. Kalangan LGBT menurutnya hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis.
“Jadi kalau orang itu LGBT tapi tidak melakukan perbuatan pidana ya tidak dihukum,” ujar Arsul.
Polemik LGBT di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi yang menyetujui perilaku LGBT berkembang di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan usai Zulkifli menyosialisasikan empat pilar kebangsaan di i kampus Universitas Muhammadiyah (UM), Sabtu (20/1).
Bambang selaku ketua DPR meyakini pernyataan Zul tersebut keliru. Dia menegaskan parlemen kini berusaha mendorong perluasan pidana bagi pelaku LGBT.
"Ini masih dalam pembahasan. Yang pasti kita harus memperluas cakupan pemidanaan terhadap perilaku LGBT. Tidak hanya pada perilaku orang dewasa mencabuli anak-anak. Tapi juga hubungan sesama jenis harus dipidana," kata Bambang.
(gil)