DPR Sebut Pernyataan Ketua MPR Soal LGBT Miskomunikasi

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2018 02:43 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta semua pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta semua pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut, pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan soal adanya lima fraksi di DPR yang mendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan miskomunikasi antara Zulkifli dengan anak buahnya sendiri.

"Kemarin itu miskomunikasi, input yang dimasukkan anak buahnya kurang tepat," tutur Agus di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1).

Meski begitu, Agus mengingatkan para pejabat negara lainnya untuk selalu berhati-hati dan menguji kebenaran sebuah informasi sebelum menyampaikannya kepada publik, agar tidak menimbulkan keresahan dan hal-hal yang negatif lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agus menambahkan, fraksi-fraksi di DPR perlu mengklarifikasi soal kabar yang disebut mendukung LGBT. Apalagi, sampai saat ini, DPR belum pernah membahas apapun terkait LGBT, terutama dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tentunya nanti yang paling tepat ya diklarifikasi saja. Karena memang kami yakini di DPR ini sampai saat ini belum pernah ada wacana apapun tentang LGBT," ucap Agus.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menyebutkan ada lima fraksi di DPR yang saat ini menyetujui perilaku LGBT di Indonesia. Pernyataan itu diungkapkan Zulkifli saat berkunjung di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1).

Partai Amanat Nasional (PAN) telah memberikan klarifikasi, dan menegaskan, Zulkifli Hasan tidak pernah menyebut nama fraksi yang mendukung legalisasi LGBT dalam proses pembahasan revisi UU KUHP.


Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, Zulkifli hanya mempertegas PAN merupakan partai yang menolak legalisasi LGBT di Indonesia, khususnya dalam proses pembahasan di revisi UU KUHP di parlemen.

"Bang Zul (Zulkifli) tidak pernah menyebut fraksi mana secara langsung yang menolak atau menerima," ujar Yandri.

Panitia kerja rancangan KUHP sejak jauh hari telah mengutarakan niatannya memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Perombakan KUHP di DPR itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ada tiga pasal dalam KUHP yang diujimateri oleh penggugat ke MK, yakni Pasal 284 tentang perzinahan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang hubungan sesama jenis.


Dalam gugatannya, pemohon meminta delik dalam Pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Pemohon meminta MK agar penerapan pidana terhadap perbuatan zina tak mengharuskan lewat aduan.

Untuk Pasal 285, pemohon meminta pasal tersebut mengatur pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh --baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya.

Sementara pada Pasal 292, pemohon meminta frasa 'belum dewasa' dihapus agar semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Namun oleh MK, semua permohonan itu ditolak dengan putusan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. (osc/atk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER