Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Hanura kubu Manhattan Oesman Sapta Odang alias OSO resmi dilaporkan ke Bareskim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (23/1). Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Hanura kubu Ambhara itu tercatat dalam LP/106/I/2018 tertanggal 23 Januari 2018.
Kuasa hukum Hanura, Adi Warman mengatakan, laporan itu dibuat atas nama Wakil Bendahara Partai Hanura Benny Prananto dan dua orang ketua DPD. Namun Adi enggan merinci nama pelapor dengan alasan melindungi kliennya.
“Jadi yang melaporkan ini wakil bendahara umum Hanura dan dua ketua DPD,” ujar Adi di gedung Bareskrim Polri Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengatakan, OSO diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana partisipasi partai ke dalam rekening OSO sekuritas. Padahal sebagai ketum, menurutnya, OSO tak bisa semaunya mengatur keuangan partai.
“Kalau dana partai, tidak bisa ketum melakukan semuanya. Itu sudah ada mekanismenya diatur di AD/ART,” katanya.
Adi menyatakan, telah melampirkan sejumlah bukti dalam pelaporan, di antaranya berupa tanda terima uang dari perusahaan sekuritas. Penerimaan uang ini diketahui Beny atas perintah OSO.
Namun, ia menegaskan, uang partai yang masuk ke rekening OSO sekuritas itu tak berkaitan dengan uang dari calon kepala daerah seperti yang diinfokan sebelumnya.
“Tidak ada hubungannya dengan pilkada, mahar, atau apapun. Ini adalah dana partisipasi partai,” ucap Adi.
Saat disinggung soal total uang yang diduga digelapkan OSO, Adi menolak memberitahu. Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Ambhara Sudewo sebelumnya menyebut uang yang digelapkan diduga mencapai Rp200 miliar.
“Nominalnya biar nanti polisi yang selidiki, yang jelas ini benar terjadi peristiwanya mulai masuk ke rekening sekuritas dari Agustus sampai Oktober 2017,” terangnya.
(djm)