Sebelumnya, laporan kubu Ambhara ditolak pihak Bareskrim karena ada berkas yang kurang lengkap.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura kubu Ambhara Sudewo mengatakan, ada kesalahan teknis dalam pelaporan ke Bareskrim kemarin. Menurutnya, pelapor lupa membawa sejumlah berkas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya laporan terhadap Oso akan diwakili oleh tim pengacara. Penggelapan uang itu diduga terjadi sejak OSO menjabat sebagai ketua umum Partai pada 2016.
Sudewo mengklaim telah mengantongi bukti transfer ke rekening OSO Sekuritas. Menurutnya, transfer itu berasal dari mantan Wakil Bendahara Umum Partai Hanura Beny Prananto yang mendapat perintah langsung dari OSO.
“Bukti transfer ke OSO Sekuritas itu sudah ada datanya, buktinya sudah kami pegang semua,” ucap Sudewo.
Pada Senin (22/1), Sudewo datang ke Bareskrim Polri ditemani tim kuasa hukum Hanura kubu Daryatmo. Sudewo mengklaim telah melaporkan OSO terkait dugaan penggelapan dana partai ke rekening pribadi sebesar Rp200 miliar.
"Kami melaporkan OSO melakukan kekuasaan sebagai ketua umum untuk kepentingan pribadi, yaitu menarik uang dari pihak sana sini termasuk uang dari calon kepala daerah yang dimasukkan kepada rekening pribadinya yaitu OSO Securities," katanya, kemarin. (pmg/gil)