Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman menyatakan, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong berjanji akan menyerahkan uang sejumlah Rp78 miliar untuk Kementerian Dalam Negeri setelah proyek e-KTP selesai.
Menurut Irman, hal tersebut disampaikan Andi kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Ketika itu, kata Irman, Sugiharto ingin mengonfirmasi kepada Andi soal pernyataan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini kepada Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'Enggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke Bu Sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp78 miliar'" kata Irman bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).
Irman dan Sugiharto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto. Irman dan Sugiharto sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Irman melanjutkan, klarifikasi Sugiharto kepada Andi dilakukan setelah Diah menyampaikan kepada Gamawan, bahwa Andi menyerahkan uang sebesar Rp78 miliar kepada Sugiharto terkait pelaksanaan proyek e-KTP.
Irman mengatakan, Gamawan sempat marah-marah kepada dirinya dan Sugiharto usai mendengar laporan dari Diah soal uang dari Andi.
"Saya dan Bu Sugiharto terkejut, dan Pak Sugiharto menyatakan tidak benar itu, Pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu," tuturnya.
Irman mengklaim, Gamawan ketika itu menanyakan masalah pemberian uang dalam proyek e-KTP. Menurut Irman, sepanjang pelaksanaan proyek e-KTP, Gamawan memang rutin menanyakan perkembangan kegiatan pengadaan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau perkembangan kegiatan sering, hampir setiap malam dia telepon saya, bagaimana kegiatan di provinsi ini, itu sering ditanyain," kata Irman.
Irman membantah, janji Andi memberikan Rp78 miliar kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan hasil kesepakatan dirinya soal jatah 5 persen. Pria yang divonis 7 tahun penjara itu mengklaim tak pernah meminta jatah 5 persen kepada Andi untuk kementeriannya.
"Di situlah saya baru tahu ada rencana untuk Kemendagri. Itu makanya saya baca di media, saya kaget. Waktu kesaksian Andi waktu saya terdakwa, ditanya enggak ada. Kalau ada saya sanggah waktu itu," tuturnya.
Pada sidang Andi Narogong dua bulan lalu, Andi mengatakan, sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar US$2,2 juta yang diberikan kepada Irman.
[Gambas:Video CNN] (pmg)