Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Setya Novanto masih membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP meski dirinya telah mengajukan diri menjadi
justice collaborator. Padahal, dalam surat edaran Mahkamah Agung, salah satu syarat menjadi
justice collabolator adalah mengakui perbuatannya.
“Di pengadilan masih ada sangkalan-sangkalan, sementara yang dimiliki dan diajukan (jaksa penuntut umum KPK) persidangan sudah sangat kuat," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (24/1).
Syarat menjadi
justice collaborator tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SEMA itu, syarat seorang
justice collaborator di antaranya mengakui perbuatannya dan mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.
Febri mengatakan, setelah mengajukan permohonan menjadi
justice collabolator pada Rabu (10/1), Setnov dianggap belum memberikan informasi terbaru soal keterlibatan pihak lain di kasus e-KTP, baik di tingkat penyidikan tersangka lain maupun persidangan.
Dia pun meminta terdakwa kasus e-KTP itu untuk terbuka dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Setnov, tambah Febri, harus mematuhi syarat-syarat menjadi
justice collabolator seperti diatur dalam SEMA.
"Kami perlu ingatkan lagi untuk menjadi seorang
justice collabolator itu sepenuhnya mengungkapkan kebenaran," katanya.
Terkait sikap KPK terhadap rencana Setnov menjadi
justice collaborator, Febri menyatakan lembaga antirasuah belum memutuskan menerima permohonan mantan Ketua Golkar itu.
Febri menuturkan KPK saat ini masih mempelajari keterangan yang disampaikan Setnov dalam sidang maupun pemeriksaan sebagai saksi di penyidikan tersangka lain.
Ia juga mengungkapkan banyak pihak yang mempertanyakan sikap KPK atas pengajuan
justice collaborator dari Setnov, mengingat sikap Setnov sebelumnya yang kerap bermanuver dalam menghadapi proses hukumnya.
"Status, JC belum diputuskan. Jadi kita masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Febri.
(wis/sur)