Ajukan Justice Collabolator, Setnov Belum Akui Terlibat e-KTP

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jan 2018 15:56 WIB
KPK meminta Setnov lebih terbuka dalam memberi keterangan seputar kasus korupsi KTP elektronik yang menjeratnya jika memang ingin menjadi justice collabolator.
KPK belum memutuskan sikap atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mengajukan menjadi justice collaborator. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Setya Novanto masih membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP meski dirinya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator. Padahal, dalam surat edaran Mahkamah Agung, salah satu syarat menjadi justice collabolator adalah mengakui perbuatannya.

“Di pengadilan masih ada sangkalan-sangkalan, sementara yang dimiliki dan diajukan (jaksa penuntut umum KPK) persidangan sudah sangat kuat," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (24/1).

Syarat menjadi justice collaborator tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SEMA itu, syarat seorang justice collaborator di antaranya mengakui perbuatannya dan mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut. 

Febri mengatakan, setelah mengajukan permohonan menjadi justice collabolator pada Rabu (10/1), Setnov dianggap belum memberikan informasi terbaru soal keterlibatan pihak lain di kasus e-KTP, baik di tingkat penyidikan tersangka lain maupun persidangan. 

Dia pun meminta terdakwa kasus e-KTP itu untuk terbuka dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Setnov, tambah Febri, harus mematuhi syarat-syarat menjadi justice collabolator seperti diatur dalam SEMA.

"Kami perlu ingatkan lagi untuk menjadi seorang justice collabolator itu sepenuhnya mengungkapkan kebenaran," katanya. 

Terkait sikap KPK terhadap rencana Setnov menjadi justice collaborator, Febri menyatakan lembaga antirasuah belum memutuskan menerima permohonan mantan Ketua Golkar itu.

Febri menuturkan KPK saat ini masih mempelajari keterangan yang disampaikan Setnov dalam sidang maupun pemeriksaan sebagai saksi di penyidikan tersangka lain. 

Ia juga mengungkapkan banyak pihak yang mempertanyakan sikap KPK atas pengajuan justice collaborator dari Setnov, mengingat sikap Setnov sebelumnya yang kerap bermanuver dalam menghadapi proses hukumnya.

"Status, JC belum diputuskan. Jadi kita masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Febri. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER