Selain Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan mantan wakil ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir dan Yusnan Solihin.
JPU pun mengajukan Mirwan dan Yusman yang diperiksa sebagai saksi pada termin pertama dalam sidang lanjutan Setnov ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirwan pernah menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR ketika proyek e-KTP berjalan. Ketua DPP Hanura itu juga disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$1,2 juta.
Sementara itu, surat dakwaan Setnov, Mirwan disebut sempat dikenalkan kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang telah divonis bersalah dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Mirwan membantah telah menerima uang dari proyek e-KTP dan mengenal Andi Narogong, pengusaha yang membentuk Tim Fatmawati untuk menggarap proyek senilai Rp5,8 triliun itu.