Demokrat Duga Kubu Setnov Giring Opini soal SBY di e-KTP

Oscar Ferry | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 10:27 WIB
Demokrat menyebut pengacara Setnov berusaha memutarbalikan informasi soal keterlibatan SBY di korupsi e-KTP, terutama dalam kesaksian Mirwan Amir.
Partai Demokrat menyebut pengacara Setnov berusaha memutarbalikan informasi yang seolah-olah SBY adalah otak di balik proyek e-KTP berujung korupsi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat membantah pernyataan Mirwan Amir yang menyebut Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu masih menjadi Presiden meminta proyek e-KTP tetap dilanjutkan meski bermasalah. Pernyataan Mirwan, eks kader Demokrat itu, disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) siang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik menyebut bahwa pengacara terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya berusaha memutarbalikan informasi soal proyek e-KTP dalam kesaksian Mirwan.

Mirwan dalam persidangan mengaku sudah menyampaikan kepada SBY agar pemerintah menghentikan pelaksanaan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun SBY selaku Presiden, kata dia, justru meminta proyek yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu tetap dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hendak dikaburkan oleh pengacara terdakwa, Firman Wijaya. Keterangan saksi Mirwan Amir bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Presiden SBY diputarbalikan menjadi kesan seolah olah SBY-lah otak e-KTP," ucap Erma dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/1).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama persidangan Setnov, dari deretan saksi yang sudah dihadirkan makin memperlihatkan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Karena itu, Erma menuding Firman panik dan memungut informasi sepotong-sepotong.


Alhasil, kata Erma, informasi bahwa SBY otak di balik proyek e-KTP berujung korupsi merupakan kebohongan besar.

"Firman Wijaya harus membela kliennya dengan sangat berat mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik dan memungut informasi sepotong. Akibatnya yang timbul adalah kebohongan besar," ujar Erma.

"Rangkaian fakta persidangan dari saksi-saksi dan terdakwa sebelumnya memperliatkan tidak sedikitpun keterlibatan SBY dalam korupsi e-KTP," kata Erma lagi.
Demokrat Sebut Keterlibatan SBY di e-KTP Kebohongan BesarWakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menyebut landasan kebijakan e-KTP di zaman Presiden SBY sudah clear. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
SBY Terbitkan Perpres

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto menambahkan, proyek e-KTP yang digagas pemerintah pada waktu itu untuk menghindarkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam UU 23 Tahun 2006 jo UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebut, penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk kependudukan (NIK).


Selain itu, di Indonesia belum ada basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh wilayah.

Agus menyebut e-KTP ditujukan untuk mencegah terjadinya peluang seseorang yang ingin berbuat curang dengan menggandakan KTP. Misalnya untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi, bahkan untuk menyembunyikan atau memalsukan identitas guna mendukung aksi kejahatannya, contohnya teroris.

"Karena itu, Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el," ujar Agus.

Kemudian, untuk pelaksanaan teknis, SBY selaku Presiden pada 2009 mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan. Perpres itu menjadi pedoman agar tidak disalahgunakan.

Ringkasnya, perpres itu memuat kebijakan bahwa KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Rekaman elektronik itu berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.

Kemudian, rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk itu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Agus menambahkan, setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah undang-undang wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, maka berarti Presiden melanggar undang-undang dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan.

"(Jadi) landasan kebijakan e-KTP loud and clear," ujar Agus.

Jika di pada faktanya terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang berujung korupsi, kata Agus, maka itu sudah menjadi ranah hukum. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

"Juga harus transaparan, akuntable dan profesional. Hindarkan politisasi kepentingan," kata Agus.

[Gambas:Video CNN] (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER