Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjabat Plt Gubernur di dua provinsi tersebut.
Menanggapi polemik ini, menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Muradi, hal tersebut pada dasarnya memungkinkan merujuk pada perspektif tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muradi pun mencontoh pada preseden dalam Pilkada 2017 silam. Kala itu, sambung Muradi, ada dua perwira dari TNI dan Polri yang menjabat sebagai plt gubernur yakni di Aceh dan Sulawesi Barat.
Soal keterlibatan anggota TNI dan Polri itu, Muradi merujuk pada UU no.2/2002 tentang Polri maupun UU No. 34/2004 tentang TNI. Itu, menurutnya, lebih menekankan pada kegiatan politik praktis.
"Namun jika dilihat lebih detail, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah," kata Muradi.
Muradi sendiri menilai memungkinkan menunjuk Plt Gubernur dari unsur TNI dan Polri dengan pertimbangan strategis salah satunya besar risiko konflik.
[Gambas:Video CNN]
"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulawesi Barat, tidak jadi masalah dan Pilkada aman," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (25/1).
[Gambas:Video CNN] (kid/djm)