Pati TNI-Polri Bisa Jadi Plt Gubernur Disebut Sesuai Aturan

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jan 2018 13:50 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2018 muncul polemik soal penunjukan pejabat tinggi Polri jadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan diajukan akan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang Pilkada Serentak 2018 muncul polemik soal penunjukan pejabat tinggi Polri jadi Pelaksana Tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal penunjukan dua perwira tinggi Polri untuk menjabat Plt Gubernur di dua provinsi tersebut.

Menanggapi polemik ini, menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Muradi, hal tersebut pada dasarnya memungkinkan merujuk pada perspektif tata kelola pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penekanan ini menjadi memungkinkan dilakukan manakala posisi untuk pengisian penjabat gubernur tersebut tidak sepenuhnya diisi oleh unsur petinggi di Kemendagri. Sehingga menjadi memungkinkan diambil dari unsur di luar kemendagri seperti Kejaksaan, Polri, ataupun TNI, dan lain sebagainya sebagaimana yang diatur dalam UU No. 10/2016 Pasal 101, dan Permendagri No. 1/2018 Pasal 4 dan Pasal 5," tutur Muradi lewat aplikasi pesan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/1).


Muradi pun mencontoh pada preseden dalam Pilkada 2017 silam. Kala itu, sambung Muradi, ada dua perwira dari TNI dan Polri yang menjabat sebagai plt gubernur yakni di Aceh dan Sulawesi Barat.

"Saat itu [penunjukan] berbasis pada potensi konflik di kedua daerah tersebut, sehingga diharapkan ada koordinasi yang lebih mudah dibandingkan jika dijabat oleh yang bukan dari unsur institusi keamanan," demikian nilai Muradi.


Soal keterlibatan anggota TNI dan Polri itu, Muradi merujuk pada UU no.2/2002 tentang Polri maupun UU No. 34/2004 tentang TNI. Itu, menurutnya, lebih menekankan pada kegiatan politik praktis.

"Namun jika dilihat lebih detail, keberadaan untuk mengisi jabatan sebagai pejabat kepala daerah tersebut dimungkinkan karena penekanannya pada pelayanan sebagai kepala daerah," kata Muradi.

Muradi sendiri menilai memungkinkan menunjuk Plt Gubernur dari unsur TNI dan Polri dengan pertimbangan strategis salah satunya besar risiko konflik.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Tjahjo mengonfirmasi telah meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjadikan dua jenderal polisi sebagai plt gubernur. Mereka adalah Asisten Kapolri bidang Operasi (Asops) Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Polisi di Sulawesi Barat, tidak jadi masalah dan Pilkada aman," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada CNN Indonesia.com, Kamis (25/1).

[Gambas:Video CNN] (kid/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER